Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala DTPHP Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Sosraperda saat Jadi Sekwan DPDR Jember

H
Penulis: Hariri HJ❯
DITAHAN: Sutiyoso memakai baju pink seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sosraperda saat menjadi Sekwan DPRD Jember. (M.ADHI SURYA/HALOJEMBER)
DITAHAN: Sutiyoso memakai baju pink seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sosraperda saat menjadi Sekwan DPRD Jember. (M.ADHI SURYA/HALOJEMBER)

Advertisement

HALO JEMBER – Sutiyoso, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis (22/10). Dia diduga terlibat korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, saat menjadi sekretais dewan (Sekwan) tahun 2023 lalu.

Penetapan Sutiyoso sebagai tersangka ini merupakan perkembangan kasus. Sebelumnya Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dan telah divonis bersalah. Salah satunya ada mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kini, penyidik masih menelusuri fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk mengurai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepala Kejari Jember Dr Yadyn menyampaikan, pengembangan perkara dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan dan hasil pemeriksaan lanjutan. Menurut dia, putusan terhadap para terdakwa menjadi salah satu pijakan penyidik untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan pengadaan Sosraperda tahun anggaran 2023–2024. “Pengembangan perkara ini berdasarkan analisis fakta persidangan dan pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya,” ujarnya, kemarin (22/10)

Advertisement

Setelah putusan terhadap Dedy dibacakan, penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi hingga akhirnya menetapkan Sutiyoso sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga menyita tambahan barang bukti berupa dokumen dan jejak elektronik. Barang bukti itu akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri fakta hukum yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Meski demikian, Kejari Jember belum mengungkap secara terperinci peran Sutiyoso dalam perkara tersebut. “Untuk peran tersangka, saat ini belum dapat kami sampaikan karena masih menjadi bagian dari kepentingan penyidikan,” tegas Yadyn.

Advertisement

Sutiyoso disebut menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jember sebelum memasuki tahap persidangan. Sementara itu, peluang adanya tersangka tambahan masih terbuka. Kejari Jember akan menunggu hasil pendalaman fakta persidangan dan pemeriksaan berikutnya untuk menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan kecukupan alat bukti. (dhi/nur)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer