HALOJEMBER - Zakat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus ditunaikan seorang muslim. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik orang yang sudah baligh maupun belum.
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa atau zakah al-nafs, yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan menjelang salat idul fitri sebagai bentuk pembersihan diri bagi orang yang berpuasa.
Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (id). (Mutafaq alaih).”
Saat ini, zakat fitrah dapat dibayarkan melalui berbagai organisasi yang menampung zakat, seperti Baznas, Lazismu, Rumah Zakat, hingga melalui berbagai E-Wallet seperti Shopee, serta melalui transfer bank.
Cara ini sangat memudahkan bagi umat muslim yang tidak mampu menunaikan zakat berupa makanan pokok secara langsung. Adapun dengan melakukan zakat online, Badan Amil Zakat Nasional menyebutkan bahwa membayar zakat secara online diakui keabsahannya sama dengan ketika membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.
Berikut tata cara menunaikan zakat fitrah secara online melalui beberapa media.
Zakat Online Melalui Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan pembayaran zakat secara online di situs resminya, https://baznas.go.id/bayarzakat.
Anda cukup memilih opsi untuk pembayaran zakat baik zakat fitrah, maupun zakat lainnya, kemudian mengisi data diri dan melakukan pembayaran.
Adapun nominal zakat fitrah yang dapat disalurkan melalui Baznas senilai Rp47.000 per jiwa.
Zakat Online Melalui Lazismu
Lazismu merupakan salah satu lembaga yang bergerak untuk menyalurkan zakat secara nasional.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui laman resmi Lazismu, https://lazismu.org/zakatfitrah.
Adapun nominal zakat fitrah yang wajib dibayarkan melalui Lazismu adalah Rp50.000 per jiwa, dengan pilihan beras premium.
Zakat Online Melalui Rumah Zakat
Melalui Rumah Zakat, Anda dapat menunaikan zakat dan menyalurkan dana sumbangan lainnya seperti infak, sedekah, hingga dana kemanusiaan.
Zakat fitrah via Rumah Zakat dapat dilakukan dengan mengunjungi situs https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah, atau melalui aplikasi di handphone Anda.
Adapun nominal zakat fitrah yang ditentukan Rumah Zakat sebesar Rp45.000 per jiwanya setara dengan 2,7 kg beras.
Zakat Online Melalui Shopee
Anda juga bisa melakukan pembayaran zakat fitrah melalui Shopee. Nantinya, Shopee akan kembali menyalurkan uang zakat Anda kepada lembaga zakat se-nasional.
Caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Shopee
- Pilih menu Pulsa, Tagihan & Tiket
- Pilih menu Zakat
- Masukan nominal zakat fitrah yang diinginkan serta mengisi nama
Kemudian, Anda akan diminta memilih satu dari berbagai lembaga zakat yang tersedia untuk menyalurkan zakat Anda
Setelah mengisi data, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran zakat secara online
Zakat Online Melalui BSI Mobile
Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan pembayaran zakat fitrah melalui aplikasi BSI Mobile. Untuk dapat menunaikan zakat fitrah melalui BSI Mobile, cukup dengan cara berikut:
- Buka aplikasi BSI Mobile
- Pilih menu “Berbagi - Ziswaf”
- Pilih menu “Zakat Fitrah”
- Pilih Amil “BSI Maslahat”
- Pilih nominal zakat fitrah
Masukkan PIN dan selesaikan pembayaran Untuk pembayaran zakat fitrah, BSI Mobile menyediakan pilihan nominal berkisar Rp45 Ribu - Rp55 Ribu yang setara dengan 2,5 kg beras per jiwa.
Itulah beberapa cara untuk dapat menunaikan zakat fitrah secara online. Anda dapat memilih berbagai lembaga untuk penyaluran zakat fitrah sesuai nominal yang diinginkan.
Dengan melakukan pembayaran zakat fitrah secara online, sama saja dengan Anda sudah menunaikan salah satu kewajiban sebagai umat muslim
Penulis: MG25 Hafidzah Aulia Salsabila
Editor : Halo Jember