Halojember - Banyak umat Muslim bertanya mengapa nominal zakat fitrah tahun 2026 mencapai Rp50 ribu per orang. Angka tersebut memang lebih tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya.
Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan, angka tersebut ditetapkan setelah melalui kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, nilai tersebut pada dasarnya hanya merupakan konversi dari harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat. Jika harga beras meningkat, maka nilai zakat fitrah dalam bentuk uang juga ikut menyesuaikan.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa zakat fitrah tidak wajib dibayar Rp50 ribu. Nilai tersebut hanyalah pedoman apabila zakat dibayarkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat dengan standar beras premium.
Secara syariat, zakat fitrah tetap ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’, yang jika dikonversi setara sekitar 2,5 kilogram beras per orang. Karena itu, umat Muslim sebenarnya bisa menunaikan zakat fitrah dengan beras langsung, bukan uang.
BAZNAS juga menegaskan bahwa nominal zakat fitrah dapat berbeda di tiap daerah. Hal ini karena harga beras di setiap wilayah tidak sama.
BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, maupun lembaga amil zakat di daerah diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah sendiri sesuai kondisi harga beras di wilayah masing-masing.
Karena itu, di beberapa daerah nominal zakat fitrah bisa berada di kisaran Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, terutama jika menggunakan standar beras medium. Sementara jika dihitung dengan beras premium, nilainya bisa mendekati Rp50 ribu per orang.
Baca Juga: Jangan Sampai Zakat Tidak Sah, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab dan Artinya
Dengan demikian, angka Rp50 ribu bukanlah kewajiban mutlak. Yang menjadi ketentuan utama dalam syariat tetap sama, yakni zakat fitrah setara sekitar 2,5 kilogram makanan pokok untuk setiap Muslim yang wajib menunaikannya menjelang Idulfitri.
Editor : Yulio Faruq Akhmadi