Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Efektivitas ETLE Dipertanyakan Setelah Tilang Mobil Ambulans yang Bawa Pasien Sekarat

Halo Jember • Senin, 14 April 2025 | 21:51 WIB
Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan ambulans tidak berani menerobos lampu merah karena takut kena tilang. (Radar Solo)
Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan ambulans tidak berani menerobos lampu merah karena takut kena tilang. (Radar Solo)

HALOJEMBER - Kasus penilangan sebuah mobil ambulans oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta baru-baru ini memicu perdebatan luas di masyarakat. 

Pasalnya, ambulans tersebut dilaporkan sedang membawa pasien dalam kondisi sekarat menuju rumah sakit ketika secara otomatis tertangkap kamera ETLE karena melanggar lampu lalu lintas.

Peristiwa ini mengundang pertanyaan besar: seberapa efektif sistem ETLE dalam menegakkan hukum lalu lintas, dan apakah sistem ini cukup fleksibel untuk mempertimbangkan situasi darurat?

Sistem ETLE, yang pertama kali diterapkan di beberapa kota besar Indonesia sejak 2021, merupakan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. 

Melalui kamera-kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik strategis, pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau bermain ponsel saat berkendara, dapat langsung terekam dan otomatis diteruskan ke pusat data.

Sistem ini diklaim efektif dalam mengurangi praktik pungli, meningkatkan transparansi, dan mendisiplinkan pengguna jalan. 

Namun, kejadian terbaru di Jakarta memperlihatkan bahwa teknologi secanggih apapun tidak luput dari kekurangan.

Kejadian bermula ketika sebuah ambulans dari salah satu rumah sakit swasta di Jakarta melaju di jalur cepat dan menerobos lampu merah di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan keterangan sopir ambulans, saat itu mereka sedang membawa pasien yang mengalami serangan jantung akut dan waktu sangat krusial.

Namun, sistem ETLE secara otomatis mencatat pelanggaran tersebut dan menerbitkan surat konfirmasi tilang ke alamat instansi kepemilikan kendaraan ambulans. 

Pihak rumah sakit pun terkejut dan menyayangkan kejadian tersebut, mengingat ambulans seharusnya memiliki prioritas di jalan saat dalam kondisi darurat.

Banyak masyarakat dan warganet mempertanyakan mengapa sistem ETLE tidak memiliki fitur pengecualian atau deteksi terhadap kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau patroli polisi. 

Beberapa ahli transportasi juga menyatakan bahwa seharusnya sistem seperti ETLE tidak bersifat kaku dan mampu mengenali konteks.

"Teknologi harus disertai dengan kebijakan dan sistem pengecualian. Ambulans yang sedang bertugas menyelamatkan nyawa tidak bisa disamakan dengan kendaraan pribadi yang ugal-ugalan," kata Irfan Suryanto, pengamat transportasi dari Universitas Indonesia.

Menanggapi polemik ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis, tetapi ada ruang bagi pihak yang terkena tilang untuk melakukan klarifikasi.

“ETLE bukan sistem final tanpa manusia. Jika ada kejadian seperti ambulans dalam tugas, maka pihak yang dikenai tilang dapat datang ke kantor Subdit Gakkum untuk memberikan bukti atau penjelasan. Jika terbukti dalam tugas darurat, tentu kami akan membatalkan sanksinya,” ujar Latif.

Namun, proses klarifikasi ini dinilai masih merepotkan, terutama bagi instansi yang memiliki banyak kendaraan operasional seperti rumah sakit atau dinas pemadam kebakaran.

Beberapa pakar menyarankan adanya integrasi data antara sistem ETLE dengan sistem kendali operasional kendaraan darurat. 

Misalnya, jika ambulans sedang mengaktifkan sirine dan rotator, maka nomor kendaraannya secara otomatis terdaftar dalam sistem sebagai "mode darurat", dan sistem ETLE dapat menyesuaikan.

"Integrasi data real-time sangat penting agar sistem tidak menimbulkan efek kontraproduktif. Kita ingin hukum ditegakkan, tapi juga tidak boleh menghalangi upaya penyelamatan nyawa," ujar Dimas Wahyudi, pakar IT transportasi.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pihak berwenang dalam mengevaluasi kembali sistem ETLE agar lebih adaptif terhadap situasi lapangan. 

Penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi memang langkah maju, tetapi tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan logika situasi darurat. Hingga kini, pihak rumah sakit masih mengurus proses klarifikasi atas tilang tersebut. 

Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan aturan bisa lebih berpihak pada kemanusiaan, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum di jalan raya.


 

Penulis : MG25 Maria Yakomin Angella Unawekla

Editor : Halo Jember
#ambulans #etle #tilang