Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rombongan RSBS yang Alami Kecelakaan di Jalur Bromo Probolinggo Sebagai Tersangka

Sidkin • Rabu, 24 September 2025 | 02:11 WIB
PENETAPAN TERSANGKA: Sopir bus Al Bahri ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan bus yang membuat 9 nyawa melayang, di Polres Probolinggo, Senin (22/9).
PENETAPAN TERSANGKA: Sopir bus Al Bahri ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan bus yang membuat 9 nyawa melayang, di Polres Probolinggo, Senin (22/9).

PROBOLINGGO, Halo Jember – Polres Probolinggo menetapkan sopir bus pariwisata Al Bahri, 57, sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur wisata Bromo.

Peristiwa di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9) itu, merenggut sembilan nyawa penumpang rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat (RSBS) Jember.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menganalisis hasil Traffic Accident Analysis (TAA).

Hasilnya, pengemudi dinilai lalai mengendalikan bus saat melewati jalur menurun.

Dari hasil penyelidikan, pengemudi mengganti persneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan.

Selain itu, ia menekan pedal rem berulang kali sehingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi.

Tim TAA memperkirakan, bus melaju dengan kecepatan 82 kilometer per jam sebelum kehilangan kendali.

Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan.

“Akibatnya, kendaraan menabrak dinding tebing hingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan,” jelasnya kepada wartawan, saat konferensi pers di Polres Probolinggo.

Bus pariwisata yang mengangkut 53 penumpang itu mengalami kerusakan berat setelah benturan.

Selain sembilan orang meninggal dunia, puluhan penumpang mengalami luka-luka.

Benturan juga merusak pagar rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Atas kelalaiannya, Al Bahri dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Latif.

Saat ini, penyidik menyiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Probolinggo memastikan penanganan perkara dilakukan transparan.

Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli guna melengkapi berkas.

“Semua bukti yang ada akan kami gunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya. (dhi)

Editor : Sidkin
#RS Bina Sehat Jember #sopir bus #polres problinggo #kecelakaan bus bromo #sopir bus tersangka