JEMBER, Halo Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi makanan dan minuman (mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun 2023/2024.
Penetapan tersangka dilakukan Senin petang (20/10/2025).
Salah satu dari kelima tersangka adalah anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD periode 2024-2029.
Secara rinci, kelima tersangka yang ditetapkan yakni DDS (wakil ketua DPRD), YQ (swasta), A (Pejabat Pembuat Komitmen), RA (Sekertariat Dewan), dan SR (swasta).
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi mengatakan, setelah melakukan ekspose perkara, pihaknya menaikkan status pemeriksaan.
"Dari penyidikan umum, resmi kami naikan menjadi penyidikan khusus dan menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Ichwan, Senin (20/10).
Pantauan di lapangan, hingga pukul 19.30 WIB, petugas Kejari bersama anggota TNI melakukan pengawalan.
Satu unit mobil tahanan untuk membawa ke 5 tersangka ke Lapas Kelas IIA Jember juga telah disiapkan.
Nantinya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Namun, berdasar penjelasan Ichwan, satu orang tersangka belum ditahan.
"Hanya satu yang belum datang, yakni berinisial SR," ungkapnya.
Artinya dari lima itu, empat tersangka sudah berada di Kejari.
Mengenai modus dugaan korupsi, jelas Ichwan, pada pelaksanaan sosraperda ada pengadaan makanan makanan minuman berat (mamirat) dan makan minum ringan (mamiri).
"Dari kesepakatan harga, ternyata pelaksanaan harga di bawah harga. Yang melaksanakannya bukan di CV yang ditunjuk berdasarkan e-katalog," ungkapnya.
Meski demikian, Ichwan belum membeberkan detail peran dari masing-masing tersangka.
Namun, dia menyampaikan, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai ratusan orang.
Saat rilis sebelumnya, kata Ichwan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga penetapan tersangka pada akhir tahun 2025.
Akan tetapi, janji itu justru dipenuhi lebih awal pada bulan Oktober.
"Saya janjikan di akhir tahun. Tetapi alhamdulillah di bulan Oktober, kami naikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dan penetapan tersangka," jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari telah melakukan pemeriksaan mendalam sejak beberapa bulan lalu.
Pada Juli 2025, Kejari menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski demikian, hingga kini Kejari masih belum mengungkapkan berapa jumlah kerugian negara akibat kasus ini.
Akan tetapi, Kejari memastikan telah menemukan kerugian negara. (kin)
Editor : Sidkin