JEMBER, Halojember - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, resmi berpindah tugas ke Kejaksaan Agung RI.
Setelah 1 tahun 9 bulan memimpin Korps Adhyaksa di Bumi Pandalungan, ia mendapatkan tugas baru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Ichwan kini mengemban amanah sebagai Inspektur Muda Kepegawaian, Pemulihan Aset, dan Tugas Umum pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Jabatan yang diembannya itu menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam fungsi pengawasan internal di tingkat pusat.
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jember selanjutnya dipercayakan kepada Yenita Sari.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat.
Pergantian ini sekaligus mencatat sejarah baru. Karena untuk pertama kalinya Kejari Jember dipimpin oleh seorang perempuan.
Selama menjabat di Jember, Ichwan menangani sejumlah perkara strategis.
Di antaranya kasus dugaan korupsi dana Sosialisasi Perda (Sosperda) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jember penyalahgunaan dana desa, hingga dugaan fraud BPJS Kesehatan yang dilakukan rumah sakit.
“Untuk kasus Sosperda, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya.*
Meski meninggalkan sejumlah capaian, Ichwan mengakui masih ada perkara yang belum tuntas.
Ia berharap, hal itu dapat segera dituntaskan oleh pejabat baru.*
Editor : Sidkin