Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Polisi Berhadapan dengan Kultur, Opini oleh Didik P. Wicaksono

I
Penulis: Imron Hidayatullah❯
Didik P Wicaksono, Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer.
Didik P Wicaksono, Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer.

Advertisement

REFORMASI kepolisian tidak cukup diukur dari pergantian pimpinan, mutasi personel, atau banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap.

Ukuran yang lebih mendasar terletak pada perubahan cara aparat menggunakan kewenangan dan memperlakukan masyarakat. Sebab, keberhasilan menegakkan hukum tidak selalu identik dengan keberhasilan menghadirkan keadilan.

Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri (1/10/2026) membawa harapan baru melalui visi “Polisi Bersama Masyarakat”. Program 100 hari pertama diarahkan pada pembenahan kelembagaan, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas.

Advertisement

Salah satu penekanannya adalah mengubah ukuran keberhasilan Polri: bukan semata-mata jumlah perkara yang ditangani, melainkan kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, dan berkeadilan.

Namun, harapan reformasi selalu berhadapan dengan ujian di lapangan. Peristiwa penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (27/10/2026), memperlihatkan permasalahan ini.

Advertisement

Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memburu seorang buronan (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo (12/9/2026). Sejumlah orang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan busur panah turut ditemukan.

Permasalahan kemudian berkembang ketika pelaksanaan penggeledahan di salah satu pesantren berlangsung dini hari. Saat para santriwati masih tertidur. Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara petugas memasuki lingkungan pondok dan pemeriksaan terhadap santriwati serta pengajar.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dan melibatkan pendampingan bagi perempuan serta anak. Para santri yang diperiksa berstatus saksi, bukan tersangka.

Perbedaan keterangan yang terjadi merupakan realitas sosial yang tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara pesantren dan polisi. Justru, di sinilah permasalahan sosiologis penegakan hukum perlu dibaca secara lebih jernih.

Pandangan Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (1990) menjadi sangat relevan membedah permasalahan ini. Tyler menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh persepsi mengenai keadilan prosedur dan legitimasi aparat.

Advertisement
Editor : Imron Hidayatullah

Artikel Terkait

Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Perempuan Harus Membayar Lebih? Opini oleh Friscilia Vita A

Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Perempuan Harus Membayar Lebih? Opini oleh Friscilia Vita A

Perempuan tidak pernah memilih untuk menstruasi. Namun, setiap bulan, mereka harus mengeluarkan uang untuk membeli pembalut demi menjaga kebersihan dan kesehatan. Kebutuhan ini tidak bisa ditunda.

Pedagang Kecil di Tengah Impitan Ekonomi: Untung Menipis, Pembeli Terkikis, Opini oleh Deajeng K

Pedagang Kecil di Tengah Impitan Ekonomi: Untung Menipis, Pembeli Terkikis, Opini oleh Deajeng K

Pada akhirnya, pasar yang sehat bukanlah pasar yang hanya dipenuhi barang dagangan atau dikunjungi banyak orang. Pasar yang sehat adalah pasar tempat pedagang dapat memperoleh keuntungan yang wajar.

Komunikasi Religi Mengatasi Kecemasan di Tanah Suci, Opini oleh Kun Wazis

Komunikasi Religi Mengatasi Kecemasan di Tanah Suci, Opini oleh Kun Wazis

Pemberitaan mengenai penundaan keberangkatan maupun kepulangan para jemaah umrah di Tanah Suci (Haramain), Makkah dan Madinah menjadi isu pemberitaan nasional selama September-Oktober 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer