Ketika Polisi Berhadapan dengan Kultur, Opini oleh Didik P. Wicaksono

REFORMASI kepolisian tidak cukup diukur dari pergantian pimpinan, mutasi personel, atau banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap.
Ukuran yang lebih mendasar terletak pada perubahan cara aparat menggunakan kewenangan dan memperlakukan masyarakat. Sebab, keberhasilan menegakkan hukum tidak selalu identik dengan keberhasilan menghadirkan keadilan.
Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri (1/10/2026) membawa harapan baru melalui visi “Polisi Bersama Masyarakat”. Program 100 hari pertama diarahkan pada pembenahan kelembagaan, pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, dan akuntabilitas.
Salah satu penekanannya adalah mengubah ukuran keberhasilan Polri: bukan semata-mata jumlah perkara yang ditangani, melainkan kualitas penanganan yang sah, berbasis bukti, dan berkeadilan.
Namun, harapan reformasi selalu berhadapan dengan ujian di lapangan. Peristiwa penggeledahan dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (27/10/2026), memperlihatkan permasalahan ini.
Baca Juga: Menstruasi Bukan Pilihan, Mengapa Perempuan Harus Membayar Lebih? Opini oleh Friscilia Vita A
Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memburu seorang buronan (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo (12/9/2026). Sejumlah orang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan busur panah turut ditemukan.
Permasalahan kemudian berkembang ketika pelaksanaan penggeledahan di salah satu pesantren berlangsung dini hari. Saat para santriwati masih tertidur. Pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara petugas memasuki lingkungan pondok dan pemeriksaan terhadap santriwati serta pengajar.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dan melibatkan pendampingan bagi perempuan serta anak. Para santri yang diperiksa berstatus saksi, bukan tersangka.
Perbedaan keterangan yang terjadi merupakan realitas sosial yang tidak boleh disederhanakan menjadi pertentangan antara pesantren dan polisi. Justru, di sinilah permasalahan sosiologis penegakan hukum perlu dibaca secara lebih jernih.
Pandangan Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (1990) menjadi sangat relevan membedah permasalahan ini. Tyler menjelaskan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh persepsi mengenai keadilan prosedur dan legitimasi aparat.



