DALAM pemikiran John Locke, kepemilikan atas alam merupakan bagian integral dari kontrak sosial yang tidak hanya memberikan negara wewenang, tetapi juga tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Kekayaan alam, dalam pandangan ini, terkait erat dengan hak-hak fundamental rakyat, yang pelaksanaannya diwakilkan kepada negara melalui lembaga-lembaga yang sah. Hal ini termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, di mana negara memiliki kewenangan dalam mengelola bumi, air, dan seluruh kekayaan alam terkandung di dalamnya untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Lebih lanjut, pemikiran Immanuel Kant mengenai otonomi moral dan rasionalitas manusia juga relevan. Kant menekankan bahwa tindakan manusia harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang bersifat universal, yang menghargai kebebasan individu sekaligus memperhatikan kepentingan kolektif. Dengan demikian, pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) harus dievaluasi berdasarkan sejauh mana mereka mengutamakan prinsip-prinsip keadilan universal, tanpa terjebak dalam konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Pengelolaan sumber daya tambang bukan sekadar persoalan eksploitasi untuk keuntungan ekonomi semata, tetapi melibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang lebih luas. Negara dan aktor-aktor terkait, termasuk ormas, memikul tanggung jawab untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, yang sejalan dengan berbagai regulasi nasional maupun internasional, dijalankan secara konsisten.
Prinsip ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam undang-undang tersebut, pengelolaan tambang diatur secara ketat dan harus berdasarkan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketimpangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Banyak contoh di mana perusahaan tambang, dengan dukungan ormas tertentu, lebih mengedepankan keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Di sinilah peran ormas menjadi krusial, sebagai pengawas kritis terhadap kebijakan pertambangan, memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan lingkungan tidak diabaikan demi keuntungan jangka pendek.
Menakar Peran Ormas Dalam Pengelolaan Tambang
Tanggal 30 Mei 2024 menandai perubahan signifikan dalam sektor pertambangan di Indonesia dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi. Peraturan ini merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Amandemen ini mencakup penambahan Pasal 83A, yang memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Kebijakan baru ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan di masyarakat, terutama dari beberapa ormas. Untuk memahami konteks kebijakan ini, penting untuk melihat sejarah pertambangan di Indonesia, yang dimulai pada era kolonial dengan konsesi kepada perusahaan asing seperti Freeport.
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali pada masa lalu telah mengakibatkan kerugian ekonomi dan ekologis yang signifikan, sehingga memunculkan kebutuhan mendesak akan kebijakan pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan adil.
Dengan adanya PP Nomor 25 Tahun 2024, diharapkan pengelolaan sektor pertambangan dapat diperbaiki melalui keterlibatan ormas keagamaan dalam penawaran WIUPK, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif ormas dalam kegiatan ekonomi. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang mungkin muncul dari keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan.
John Rawls, dalam bukunya A Theory of Justice (1971), mengemukakan dua prinsip utama keadilan distributif yang relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang oleh ormas. Prinsip pertama adalah prinsip kebebasan yang setara, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan dasar yang sama, asalkan kebebasan tersebut tidak mengurangi kebebasan orang lain.
Prinsip kedua adalah prinsip perbedaan, yang menekankan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa untuk memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung, serta memastikan bahwa semua orang memiliki peluang yang sama dalam posisi dan jabatan tertentu.
Dalam konteks pengelolaan tambang oleh ormas, penerapan prinsip-prinsip ini mengharuskan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pertambangan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang terkena dampak aktivitas tambang. Guna mewujudkan keadilan, beberapa strategi dapat diterapkan.
Pertama, distribusi keuntungan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Keuntungan dari pengelolaan tambang harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal, seperti jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, yang secara langsung akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, ormas dapat mengembangkan program sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, termasuk beasiswa, pelatihan keterampilan, dan layanan kesehatan gratis.
Kedua, ormas harus menerapkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang ketat, termasuk pelaporan terbuka mengenai penggunaan dana dan distribusi keuntungan. Pembentukan badan pengawas independen yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah, dan ahli ekonomi akan memastikan pemantauan yang efektif terhadap penggunaan dana.
Ketiga, Pengelolaan tambang oleh ormas harus menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Penciptaan lapangan kerja dan pelatihan keterampilan sangat penting untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari sektor tambang dapat dipergunakan sebagai modal usaha, pelatihan manajemen bisnis, dan membangun koneksi pasar yang lebih luas.
Keberlanjutan lingkungan juga merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan. Setiap individu berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pengelolaan lingkungan dilakukan secara berkelanjutan dengan prinsip kehati-hatian.
Untuk itu, ormas harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang, seperti melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebelum memulai kegiatan tambang, ormas harus melakukan amdal yang komprehensif dan mempublikasikan hasilnya secara transparan.
Baca Juga: Ini Sejarah Singkat Meterai. Dari Klasik Sampai E-Materai yang Bikin Pendaftaran CPNS Diperpanjang
Partisipasi masyarakat dalam proses penilaian juga penting untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dapat diminimalkan. Selain itu, rencana rehabilitasi yang jelas untuk mengembalikan lahan pasca-tambang seperti penanaman kembali vegetasi asli, restorasi habitat, dan pengelolaan limbah tambang.
Rehabilitasi harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yang mencakup tanggung jawab pengelola tambang dan pemerintah dalam memperbaiki kerusakan lingkungan serta memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak.
Resistensi Ormas dalam Pengelolaan Tambang
Ormas yang memiliki peluang strategis untuk memastikan bahwa kebijakan pertambangan dilaksanakan dengan memprioritaskan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan mandat konstitusi. Di sisi lain, harus ada mekanisme pengawasan yang ketat terhadap ormas yang mengelola tambang agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Untuk mencapai keadilan distributif dalam pengelolaan tambang, langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan yaitu, dimulai dengan peningkatan kapasitas ormas melalui pelatihan dan dukungan teknis yang memadai, agar dapat mengelola tambang sesuai dengan standar industri terbaik. Akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pilar utama.
Selain itu, regulasi khusus yang mengatur keterlibatan ormas perlu disusun. Guna memastikan bahwa prosedur, mekanisme pengawasan, dan sanksi. Dalam rangka mencegah terjadinya ketimpangan dan menjaga keseimbangan ekologis, maka diperlukan pendekatan yang melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan tambang.
Implementasi kebijakan dari PP Nomor 25 Tahun 2024 harus didukung oleh transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sehingga reformasi sektor pertambangan Indonesia tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memenuhi tuntutan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
*) Penulis adalah Staf Pengajar pada Ponpes Al-Badri dan Ponpes Nurul Qarnain Jember.
Baca Juga: Kisah Mistis Dibalik Pesona Keindahan Pulau Nusa Barong yang dijuluki Pulau Ular
Editor : Dwi Siswanto