Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Konstruksi Kejahatan "Hitam Putih Maling dan Polisi", Opini oleh Didik P Wicaksono, Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer

Sidkin • Senin, 16 Februari 2026 | 08:00 WIB
Didik P Wicaksono, Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer.
Didik P Wicaksono, Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer.

 

 

KEJAHATAN kerap dipersempit sebagai persoalan moral individu: siapa yang jahat dan siapa yang baik. Penyempitan makna bergerak ke dikotomi sederhana—maling selalu jahat (hitam) dan polisi selalu baik (putih). Cara pandang ini menutup persoalan yang jauh lebih kompleks.

Sudut pandang sosiologi justru menunjukkan bahwa kejahatan adalah produk konstruksi sosial yang dibentuk oleh struktur, relasi kuasa, dan cara negara menafsirkan hukum. Polisi bukan sekadar penegak hukum, melainkan aktor yang ikut menentukan siapa yang disebut “penjahat” dan siapa yang dilindungi. Motonya sering kita dengar: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.

Emile Durkheim dalam The Rules of Sociological Method (1895) menegaskan bahwa kejahatan merupakan fakta sosial yang muncul karena sistem dan struktur menciptakan tekanan serta ketimpangan. Jurang ekonomi yang lebar memperbesar potensi penyimpangan. Namun, maling kecil kerap dijadikan wajah penuh kejahatan. Padahal, maling bukan sekadar individu yang “berwatak hitam”, melainkan manusia yang dibentuk oleh kondisi sosial tertentu.

Edwin H. Sutherland dalam White Collar Crime (1949) menegaskan bahwa kejahatan bukan monopoli kelas bawah. Orang terhormat dan berstatus sosial tinggi pun turut menjadi pelaku. Justru, kejahatan kerah putih (white collar crime) berdampak jauh lebih sistemik. Korupsi, misalnya, secara nyata merusak masa depan bangsa ketika anggaran pendidikan, kesehatan, dan proyek publik dimanipulasi demi keuntungan segelintir elite.

Praktik hukum pun kerap berlawanan arah. Maling cepat dilabeli “penjahat sejati”, sementara kejahatan aparat dipersempit sebagai ulah “oknum”. Media arus utama berkali-kali memberitakan keterlibatan sejumlah anggota polisi dalam pencurian, pemerasan, perampokan, pemerkosaan, narkoba, hingga pembunuhan. Namun, institusi tetap kokoh dan para pelaku dipisahkan dari sistem. Di era digital, kasus tidak lagi mudah “dipetieskan”. Jejaknya tersimpan dan dapat diakses publik kapan saja. Di sinilah konstruksi sosial bekerja—bukan soal siapa melanggar hukum, melainkan siapa yang berkuasa memetakan kejahatan dan menentukan siapa yang dianggap ancaman.

Pierre Bourdieu melalui Outline of a Theory of Practice (1977) dan Distinction (1984) menunjukkan bahwa kekuasaan bekerja lewat modal simbolik—legitimasi, kehormatan, dan citra moral. Polisi memiliki modal ini sebagai “penjaga ketertiban dan keamanan” sehingga publik cenderung percaya sejak awal. Saat polisi melanggar hukum, itu dianggap penyimpangan oknum. Sebaliknya maling dianggap sebagai watak.

Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menambahkan bahwa hukum modern bukan hanya menghukum, tetapi memproduksi kategori normal dan menyimpang. Orang miskin, tak berseragam, dan tanpa koneksi kekuasaan lebih mudah dimanipulasi. Sebaliknya, pejabat atau orang yang punya modal sosial lebih mudah dilindungi prosedur.

Kasus Yogyakarta memperlihatkan konstruksi ini. Seorang penjambret tewas setelah dikejar suami korban. Polisi justru menetapkan suami korban sebagai tersangka. Kapolres Sleman pun dikritik karena mengabaikan konteks overmacht Pasal 48 KUHP. Secara yuridis penyidik benar menyerahkan putusan ke hakim, tetapi secara sosiologis kerangka awal sudah keliru. Prosedur berjalan, keadilan sosial diabaikan.

Howard S. Becker dalam Outsiders (1963) menegaskan bahwa penyimpangan lahir dari reaksi sosial. Seseorang menjadi penjahat karena dilabeli pihak berkuasa. Polisi berperan sebagai gatekeeper—menentukan siapa masuk kategori kriminal.

 

Reformasi Polisi

Era Reformasi menjadi babak baru bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilepaskan dari TNI dengan tujuan menjadi institusi sipil yang profesional. Namun dalam perjalanannya, pemisahan itu justru melahirkan lembaga yang sangat kuat dengan kewenangan luas, tetapi tidak selalu berpihak pada keadilan. Tagar “Percuma Lapor Polisi” pun sempat viral sebagai ekspresi kekecewaan publik.

Realitas ini mengisyaratkan menurunnya kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian. Sebab, melapor tidak selalu membawa rasa aman, bahkan kerap berisiko menjadikan pelapor korban baru—setidaknya korban biaya operasional. Akibatnya, tidak sedikit warga yang kehilangan ternak atau harta benda memilih diam. Ketika tidak ada laporan, polisi tidak melakukan penyelidikan. Banyak kasus pidana menjadi “aman” bagi pelakunya, dan ruang kejahatan semakin terbuka.

Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks (ditulis 1929–1935, diterbitkan 1971) menjelaskan bahwa kekuasaan bertahan lewat persetujuan dan kesadaran yang dibentuk perlahan. Polisi menjadi bagian dari hegemoni yang membentuk cara publik memahami keamanan dan kejahatan.

Saat masyarakat menerima bahwa maling selalu jahat dan polisi selalu baik, relasi kuasa berjalan tanpa perlawanan. Padahal, yang paling berbahaya bukan maling kecil, melainkan kejahatan yang dilindungi institusi. Nenek yang mencuri singkong karena lapar bisa dipenjara, sementara pembalak hutan penyebab banjir sering lolos. Kejahatan kerah putih mencuri masa depan dan menelan korban jauh lebih banyak.

Di sinilah makna reformasi kepolisian kembali bergaung: bukan sekadar pembenahan struktur, melainkan perubahan cara berpikir—dari hukum yang kaku menuju keadilan yang manusiawi. Tanpa pergeseran paradigma ini, reformasi hanya menjadi kosmetik institusional.

Kini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, agenda reformasi polisi dituntut bergerak ke arah kepolisian yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Artinya, mengakhiri warisan praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan menggantinya dengan keadilan substantif.

Polisi perlu memandang pelaku kejahatan sebagai manusia dalam konteks sosial, sekaligus berani membersihkan kejahatan di tubuhnya sendiri. Masalah utama terletak pada sistem dan budaya institusional yang dibiarkan tumbuh dalam relasi kuasa yang superior.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya polisi yang kuat, tetapi polisi yang adil. Bukan sekadar menjaga ketertiban dan keamanan, melainkan juga menjaga martabat manusia. Konstruksi lama tentang kejahatan harus dibongkar. Sebab kejahatan bukan semata soal siapa pelakunya, melainkan bagaimana kekuasaan bekerja atas nama hukum. Di situlah supremasi hukum menemukan maknanya.

 

*) Penulis adalah Pemerhati Sosial Digital dan Budaya Kontemporer.

Editor : Sidkin
#maling #kejahatan #Prabowo Subianto #konstruksi #michel foucault #Antonio Gramsci #hitam putih #polisi #Reformasi Polisi