HALOJEMBER - Dalam pandangan Islam, menerima uang dari koruptor—baik itu dalam bentuk suap, gratifikasi, maupun aliran dana hasil penggelapan—hukumnya adalah haram.
Uang tersebut dikategorikan sebagai harta haram karena cara mendapatkannya yang batil (tidak sah) dan merugikan hak orang lain.
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai pandangan Islam terhadap uang korupsi dan apa yang perlu dilakukan warga.
- Hukum Menerima Uang Koruptor
Haram secara Mutlak: Islam melarang keras menerima uang hasil korupsi, suap, atau penggelapan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa harta yang diperoleh dengan jalan batil (tidak halal) tidak boleh dikonsumsi.
Dosa Besar: Tindakan menerima uang haram ini dianggap sebagai dosa besar dan termasuk dalam perbuatan ghulul (pengkhianatan/korupsi).
Ancaman Neraka: Hadits Nabi SAW menegaskan bahwa tubuh yang tumbuh dari makanan haram tidak akan masuk surga.
Hilangnya Keberkahan: Harta hasil korupsi tidak memiliki keberkahan, mengurangi ketenangan hidup, dan dapat merusak moral pelakunya.
- Hukumnya Haram?
Mengambil Hak Orang Lain: Korupsi adalah tindakan mengambil harta yang seharusnya menjadi milik publik atau negara (baitul mal) dan menikmatinya secara pribadi.
Merusak Amanah: Jabatan adalah amanah. Menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri adalah khianat terhadap Allah dan sesama manusia.
Penyuapan (Risywah): Jika uang diberikan untuk meloloskan perkara yang tidak sah, ini termasuk risywah (suap) yang dilaknat dalam Islam.
- Jika Warga Terlanjur Menerima
Jika seseorang terlanjur menerima uang hasil korupsi, Islam memberikan panduan untuk menyucikan diri:
Bertaubat Nasuha: Segera berhenti menerima uang tersebut dan memohon ampun kepada Allah atas keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Mengembalikan Harta: Harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sahnya (dalam hal ini, kas negara/publik) jika memungkinkan.
Menyalurkan ke Kepentingan Umum (Jika Tidak Bisa Dikembalikan): Jika uang tidak bisa dikembalikan kepada koruptornya (karena alasan tertentu), harta tersebut wajib dibersihkan dengan cara mengeluarkannya untuk kepentingan umum atau fakir miskin, bukan untuk kepentingan pribadi.
Tidak Mengambil Keuntungan: Orang yang menyalurkan uang haram ini tidak boleh mengambil manfaat apa pun dari uang tersebut, bahkan tidak boleh menyedekahkannya dengan niat pahala (karena Allah itu baik dan hanya menerima yang baik).
Menolak dengan Tegas: Warga wajib menolak jika ditawari uang yang bersumber dari hasil korupsi, serta tidak melindungi atau menyembunyikan pelaku korupsi.
Nah, ngomong-ngomong apa kamu sudah dapat THR?
Editor : Hariri HJ