Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Seorang ASN di Lumajang Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Sidkin • Rabu, 29 April 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Seorang ASN Pemkab Lumajang diciduk polisi diduga terlibat kasus narkoba. (mrwashingt0n/Pixabay).
Ilustrasi narkoba jenis sabu. Seorang ASN Pemkab Lumajang diciduk polisi diduga terlibat kasus narkoba. (mrwashingt0n/Pixabay).

 

LUMAJANG, Halojember - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, tepat di depan sebuah minimarket.

Pria berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, itu diamankan saat berada di lokasi.

Baca Juga: Ini Identitas 10 Terduga Pelaku Pembacokan Kades Pakel Lumajang

“HP diamankan Selasa malam di depan minimarket di sekitar kota Lumajang,” ujar Ipda Suprapto, Kasi Humas Polres Lumajang, Rabu (29/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,45 gram yang diduga baru saja dikuasai oleh tersangka.

Sejumlah uang tunai sebesar Rp 40 ribu juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Baca Juga: Preman Lereng Gunung Bromo Keok Dibekuk Polda Jatim, Peras Belasan Petani Pasuruan dengan Modus Bondet dan Rekayasa Narkoba

Polisi tidak hanya menemukan barang bukti fisik, tetapi juga percakapan di ponsel tersangka yang mengarah pada jual beli narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara HP, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, dan chat perihal jual beli narkotika jenis sabu, serta uang hasil penjualan,” kata Suprapto.

Dari temuan tersebut, kuat dugaan tersangka baru saja melakukan transaksi sebelum akhirnya diamankan petugas.

Saat ini, HP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk pendalaman lebih lanjut.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mayoritas Suplay Sabu di Jember dari Madura, Surabaya, dan Lumajang, Berikut Faktanya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Editor : Sidkin
#sabu-sabu #polisi tangkap pemilik sabu #satresnarkoba polres lumajang #ASN ditangkap polisi karena narkoba #ASN Pemkab Lumajang