LUMAJANG, Halojember - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, tepat di depan sebuah minimarket.
Pria berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, itu diamankan saat berada di lokasi.
Baca Juga: Ini Identitas 10 Terduga Pelaku Pembacokan Kades Pakel Lumajang
“HP diamankan Selasa malam di depan minimarket di sekitar kota Lumajang,” ujar Ipda Suprapto, Kasi Humas Polres Lumajang, Rabu (29/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,45 gram yang diduga baru saja dikuasai oleh tersangka.
Sejumlah uang tunai sebesar Rp 40 ribu juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Polisi tidak hanya menemukan barang bukti fisik, tetapi juga percakapan di ponsel tersangka yang mengarah pada jual beli narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara HP, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, dan chat perihal jual beli narkotika jenis sabu, serta uang hasil penjualan,” kata Suprapto.
Dari temuan tersebut, kuat dugaan tersangka baru saja melakukan transaksi sebelum akhirnya diamankan petugas.
Saat ini, HP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Mayoritas Suplay Sabu di Jember dari Madura, Surabaya, dan Lumajang, Berikut Faktanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.*
Editor : Sidkin