Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Alihkan Motor, Debitur FIF Jember Ini Berakhir di Penjara

Sidkin • Rabu, 24 Juni 2026 | 09:20 WIB
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)
RAMAI: Suasana halaman Kantor Cabang FIFGROUP Jember di Jl. Diponegoro No.10, Tembaan, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (NUR HARIRI/HALOJEMBER)

 

JEMBER, Halojember – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Aji Pangestu, debitur PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Jember.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 3 Juni 2026 setelah terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Kasus ini bermula ketika Aji Pangestu mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.

Nilai pembiayaan yang diterima mencapai Rp 26.925.000 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp 979.000 setiap bulan.

Namun dalam perjalanannya, terdakwa hanya membayar empat kali angsuran. Itu sekitar Rp 3.916.000.

Baca Juga: Gadaikan Dua Motor Kredit FIF ke Koperasi, Warga Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Setelah itu, kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIF.

Sebelum membawa perkara ke ranah pidana, perusahaan pembiayaan tersebut mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian. Mulai dari penagihan hingga somasi telah diberikan kepada debitur.

Akan tetapi, kewajiban pembayaran tidak kunjung diselesaikan dan kendaraan yang menjadi jaminan juga tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.

Akibat perbuatan tersebut, FIF Cabang Jember mengalami kerugian materiil sebesar Rp 31.328.000. Perkara kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga berlanjut ke persidangan dan berujung pada vonis pidana terhadap terdakwa.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kendaraan yang masih dalam status kredit tidak dapat dipindahtangankan secara bebas.

Sebab, selama perjanjian pembiayaan masih berjalan, kendaraan tersebut tetap terikat dalam skema jaminan fidusia yang dilindungi undang-undang.*

Editor : Sidkin
#FIF Jember #alihkan kredit motor #kasus fif jember #debitur fif jember dipenjara #putusan hakim tentang debitur fif kredit motor