Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

FIFGROUP Jember Ingatkan Bahaya Alihkan Kendaraan Kredit, Bisa Berujung Penjara

Sidkin • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:26 WIB
Logo FIFGROUP. FIF ingatkan debitur agar tidak dipenjara karena hal-hal ini. (FIFGROUP)
Logo FIFGROUP. FIF ingatkan debitur agar tidak dipenjara karena hal-hal ini. (FIFGROUP)

JEMBER, Halojember – Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap debitur FIFGROUP Cabang Jember karena mengalihkan motor kredit tanpa izin menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami aturan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan kendaraan.

Kasus yang menjerat Aji Pangestu berawal dari pengalihan sepeda motor yang masih berstatus kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Tindakan tersebut akhirnya berujung pada proses hukum dan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jember.

Baca Juga: Alihkan Motor, Debitur FIF Jember Ini Berakhir di Penjara

Menyikapi putusan tersebut, Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi Abdillah mengingatkan bahwa setiap hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tetap melekat kepada pihak yang menandatangani kontrak.

Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran terhadap perjanjian menjadi tanggung jawab debitur yang bersangkutan.

"Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.

Baca Juga: Gadaikan Dua Motor Kredit FIF ke Koperasi, Warga Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Junaidi menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dialihkan, digadaikan, dijual, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Larangan tersebut bukan sekadar aturan internal perusahaan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap kendaraan kredit dapat dipindahtangankan selama cicilan tetap berjalan.

Padahal, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan.

"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apapun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegas Junaidi.

FIFGROUP juga memastikan akan terus mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Perusahaan menilai kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan dan integritas dalam industri pembiayaan.

Baca Juga: Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Kasus yang berujung vonis di Jember ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran terhadap perjanjian fidusia tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelakunya.*

Editor : Sidkin
#FIF Jember #kasus fif jember #FIF #FIFGruop #Bahaya alihkan kredit motor