Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Menunggak Cicilan Motor Bisa Dipenjara? Ini Fakta Hukum yang Wajib Diketahui

Sidkin • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:39 WIB
Ilustrasi penunggak cicilan motor apakah bisa dipenjara. (Sidkin/Halojember/GeminiAI)
Ilustrasi penunggak cicilan motor apakah bisa dipenjara. (Sidkin/Halojember/GeminiAI)

 

Halojember — Banyak masyarakat atau debitur merasa cemas dan takut akan bayang-bayang hukuman penjara saat mereka mulai kesulitan membayar angsuran kendaraan bermotor.

Ditambah lagi, ancaman dari oknum penagih utang tidak jarang membawa-bawa jalur hukum pidana untuk menakut-nakuti nasabah yang macet. Namun, bagaimanakah aturan hukum aslinya di Indonesia?

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, menunggak cicilan motor murni tidak bisa dipenjara. Masalah gagal bayar angsuran masuk ke dalam kategori wanprestasi atau cedera janji, yang merupakan ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.

Baca Juga: Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Hal ini diperkuat secara konstitusional oleh Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan tersebut menyatakan secara tegas:

"Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Kapan Nasabah Kredit Motor Bisa Dipenjara?

Meskipun murni menunggak tidak dipidana, seorang debitur tetap bisa dijebloskan ke dalam penjara jika melakukan tindakan melawan hukum terhadap unit motor yang masih dalam masa kredit. Motor yang dibeli secara kredit terikat secara resmi oleh dokumen Jaminan Fidusia. Artinya, hak kepemilikan unit secara hukum masih berada di pihak leasing sampai cicilan tersebut lunas.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengingatkan bahwa polisi tetap bisa memproses hukum nasabah nakal jika ada unsur pidana yang dilanggar.

Baca Juga: Karyawan BTN Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1 Miliar, Polisi Dalami Pelaku Lain

"Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2011 tetap eksis kalau debitur melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Di mana jika debitur terbukti memindahtangankan, menjual, dan over alih (kredit) kepada pihak ketiga, akan terkena kasus pidana," kata Suwandi.

Secara rinci, Anda bisa dilaporkan secara pidana dan ditahan apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum seperti menjual atau mengalihkan unit tanpa izin (over kredit bawah tangan), menggadaikan, menyembunyikan unit, atau memalsukan data.

Tindakan-tindakan tersebut diancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp 50 juta. Itu termaktub dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Kasus Fidusia: Tak Bayar Angsuran Motor, Debitur di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Langkah Aman Jika Kesulitan Membayar Angsuran

Bagi Anda yang saat ini mengalami kendala keuangan, berikut langkah mitigasi agar terhindar dari jerat pidana:

  1. Jalin Komunikasi yang Baik dan Jangan Kabur: Hindari memutus komunikasi agar tidak dicurigai melakukan penggelapan.
  2. Ajukan Restrukturisasi Kredit: Segera datangi leasing untuk mengajukan keringanan tenor atau cicilan.
  3. Lakukan Over Kredit Resmi: Jika terpaksa, lakukan pengalihan kontrak melalui prosedur legal leasing.

Dengan memahami hak dan kewajiban secara hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi panik secara berlebihan, sekaligus tidak melakukan tindakan nekat yang berujung pada pelanggaran pidana.*

Editor : Sidkin
#menunggak cicilan motor bisa dipenjara #kesulitan membayar angsuran motor #bagaimana ketentuan hukum penunggak cicilan motor #wanprestasi