Halojember — Banyak masyarakat atau debitur merasa cemas dan takut akan bayang-bayang hukuman penjara saat mereka mulai kesulitan membayar angsuran kendaraan bermotor.
Ditambah lagi, ancaman dari oknum penagih utang tidak jarang membawa-bawa jalur hukum pidana untuk menakut-nakuti nasabah yang macet. Namun, bagaimanakah aturan hukum aslinya di Indonesia?
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, menunggak cicilan motor murni tidak bisa dipenjara. Masalah gagal bayar angsuran masuk ke dalam kategori wanprestasi atau cedera janji, yang merupakan ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.
Hal ini diperkuat secara konstitusional oleh Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Aturan tersebut menyatakan secara tegas:
Kapan Nasabah Kredit Motor Bisa Dipenjara?
Meskipun murni menunggak tidak dipidana, seorang debitur tetap bisa dijebloskan ke dalam penjara jika melakukan tindakan melawan hukum terhadap unit motor yang masih dalam masa kredit. Motor yang dibeli secara kredit terikat secara resmi oleh dokumen Jaminan Fidusia. Artinya, hak kepemilikan unit secara hukum masih berada di pihak leasing sampai cicilan tersebut lunas.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengingatkan bahwa polisi tetap bisa memproses hukum nasabah nakal jika ada unsur pidana yang dilanggar.
Baca Juga: Karyawan BTN Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp 1 Miliar, Polisi Dalami Pelaku Lain
Secara rinci, Anda bisa dilaporkan secara pidana dan ditahan apabila terbukti melakukan tindakan melawan hukum seperti menjual atau mengalihkan unit tanpa izin (over kredit bawah tangan), menggadaikan, menyembunyikan unit, atau memalsukan data.
Tindakan-tindakan tersebut diancam sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp 50 juta. Itu termaktub dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Kasus Fidusia: Tak Bayar Angsuran Motor, Debitur di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun
Langkah Aman Jika Kesulitan Membayar Angsuran
Bagi Anda yang saat ini mengalami kendala keuangan, berikut langkah mitigasi agar terhindar dari jerat pidana:
- Jalin Komunikasi yang Baik dan Jangan Kabur: Hindari memutus komunikasi agar tidak dicurigai melakukan penggelapan.
- Ajukan Restrukturisasi Kredit: Segera datangi leasing untuk mengajukan keringanan tenor atau cicilan.
- Lakukan Over Kredit Resmi: Jika terpaksa, lakukan pengalihan kontrak melalui prosedur legal leasing.
Dengan memahami hak dan kewajiban secara hukum, masyarakat diharapkan tidak lagi panik secara berlebihan, sekaligus tidak melakukan tindakan nekat yang berujung pada pelanggaran pidana.*
Editor : Sidkin