HALOJEMBER – Kasus pengalihan objek jaminan fidusia, khususnya sepeda motor yang masih dalam masa kredit, kian marak. Ini terjadi di berbagai daerah seperti Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, dan Situbondo.
Kejadian serupa juga banyak terjadi di berbagai kabupaten/kota lain seperti Malang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Makasar, Aceh, Bali, Ambon, hingga di Papua.
Faktor dialihkannya sepeda motor Honda Vario, Yamaha NMAX atau jenis lain yang masih dalam status kredit banyak yang terjadi karena ketidakpahaman debitur atau orang yang masih kredit motor.
Debitur banyak yang mengira bahwa kendaraan yang sudah dibeli secara kredit sudah seratus persen menjadi miliknya, padahal belum lunas
Nah, mereka yang berpikir demikian ini merasa bebas menjual, menggadaikan, atau melakukan take over secara sepihak. Mereka lupa apakah utang kreditnya akan dibayar orang lain itu, sehingga tidak membayar utang kreditannya lagi.
Secara hukum, hak kepemilikan material kendaraan yang masih kredit tersebut, masih terikat sebagai jaminan utang pada pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Baca Juga: Kasus Fidusia: Tak Bayar Angsuran Motor, Debitur di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun
Penting diketahui, berikut adalah nama-nama perusahaan pembiayaan di Jember dan Indonesia. Ada FIFGROUP (PT Federal International Finance), Adira Finance (PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk), WOM Finance.
Ada pula OTO Finance, Indomobil Finance, Mandala Finance & Mega Finance, Suzuki Finance, Clipan Finance. Ada pula dari Bank Mandiri pembiayaan, Bank Syariah Indonesia (BSI) pembiayaan, dan BNI Multifinance.
Berikut Ini Kami Sajikan Faktor Pengalihan Objek Fidusia:
Berdasarkan data penelusuran halojember.jawapos.com, dari berbagai penanganan kasus hukum, terdapat beberapa faktor utama yang mendorong debitur nekat mengalihkan kendaraan kreditnya secara illegal, sebagai berikut:
1.Faktor Ekonomi Mendesak:
Debitur mengalami kesulitan finansial ditengah masa cicilan. Guna mendapatkan uang tunai secara cepat demi memenuhi kebutuhan pokok atau membayar utang lain, debitur memilih menggadaikan atau menjual murah motor kredit itu.
Tak disangka, dia justru terjebak dan tetap tidak bisa melunasi utang kredit. Sekali pun akadnya akan dibayar pihak ketiga, bisa saja pihak ketiga tak membayarnya, dan perusahaan pembiayaan tetap menagih utang atas nama debitur yang kredit kendaraan.
Baca Juga: 6 Cara Bayar Angsuran Kredit Motor FIFGROUP Tanpa Ribet, Terhindar dari Risiko Tunggakan dan Pidana
2.Tidak Mampu Membayar Angsuran (Gagal Bayar):
Debitur, saat menanggung utang kredit, bisa jadi mengalami penurunan pendapatan karena kehilangan pekerjaan, atau salah kalkulasi keuangan di awal kredit.
Ini bisa membuat debitur tidak sanggup melanjutkan cicilan bulanan. Dibanding mengembalikan unit secara resmi, debitur memilih mengalirkannya ke pihak ketiga lewat skema take over bawah tangan. Akibatnya, debitur dapat uang dari pihak ketiga, sementara utang kredit pada lembaga pembiayaan tak dibayar.
3.Literasi Hukum Minim:
Debitur banyak menandatangani perjanjian pembiayaan tanpa membaca klausul syarat dengan teliti.
Mereka tidak memahami, bahwa tindakan memindahtangankan atau mengalihkan barang fidusia tanpa persetujuan tertulis kreditur adalah tindak pidana.
Apalagi, ini bukan sekadar urusan utang-piutang yang masuk urusan perdata biasa. Namun masuk urusan pidana.
4.Niat Buruk / Bad Character:
Debitur ada juga yang sejak awal pengajuan kredit, berniat melakukan penipuan.
Mereka ini kadang hanya bayar 1 hingga bayar 4 kali angsuran awal, lalu sengaja menghilangkan jejak atau menjual unit kendaraan ke penadah di luar kota demi meraup keuntungan sepihak.
Baca Juga: FIFGROUP Jember Ingatkan Bahaya Alihkan Kendaraan Kredit, Bisa Berujung Penjara
5.Permintaan Pasar Gelap:
Adanya pihak ketiga (penadah) yang siap menampung motor "sebatangkara" (hanya ada STNK tanpa BPKB) dengan harga miring memperkuat keberanian debitur untuk melakukan transaksi ilegal ini.
Nah, dengan mengenal dan memahami faktor pemicu pengalihan jaminan fidusia berupa kendaraan sepeda motor atau mobil ini, selayaknya semua bisa berhati-hati.
Selain itu, sebagai warga negara yang baik, juga tidak ujuk-ujuk membeli barang murah karena bisa jadi kendaraan itu masih dalam masa kredit yang belum lunas. Bisa juga, penadah dipidana. (nur)
Editor : Hariri HJ