HALOJEMBER.COM - Anak musisi David “Naif”, Audrey Davis kini tengah terjerat kasus terkait video syurnya yang tersebar di media sosial.
Saat ini, polisi sudah mengantongi pemeran pria yang ada dalam video tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah pemeran pria tersebut adalah mantan pacar Audrey? Namun, hingga saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak membeberkan secara gamblang siapa pemeran pria tersebut.
"Nanti kita update," ujar Ade, pada Jumat (9/8).
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus yang dialami anak David itu. Polisi juga menjamin akan menuntaskannya.
Belum diketahui secara pasti kapan polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pemeran pria tersebut.
Sebelumnya, Audrey Davis telah mengaku di hadapan polisi bahwa pemeran wanita dalam video syur itu adalah dirinya.
Pengakuan tersebut disampaikan Audrey saat diperiksa oleh tim penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/8). Ia telah diperiksa selama tiga jam.
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ade juga mengungkapkan bahwa ada dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut karena motif ekonomi.
Mereka kerap menjual serta mengajak orang-orang untuk bergabung menjadi anggota agar mendapatkan video-video porno.
"Rekan-rekan sudah kami update bahwa dua tersangka penyebar sudah diamankan, ditahan. Motifnya motif ekonomi.
Bahkan, dua tersangka ini juga berjualan, atau memperdagangkan, atau mengajak orang menjadi member untuk mendapatkan video-video porno.
Bahasa singkatnya video porno lah, dokumen elektronik bermuatan kesusilaan," kata Ade.
Setelah tersebarnya video syur Audrey Davis, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan gawai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat untuk berhati-hati bila mendokumentasikan foto atau video pribadi.
Masyarakat diminta menghindari untuk mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi yang bermuatan asusila dan pornografi. Sebab, terdapat ancaman pidana.
"Hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pidana pornografi jika foto itu tersebar apalagi punya kepentingan komersil. Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran," ujarnya.
"Penyebarnya juga dipidana di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," dia menambahkan.
Penulis: Delia Enggar Sugiana
Editor : Halo Jember