Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Resmi Ditahan! Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis

Halo Jember • Jumat, 16 Agustus 2024 | 03:07 WIB

 

Tersangka KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila kenakan baju oranye dan dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Jawa Pos
Tersangka KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila kenakan baju oranye dan dihadirkan saat konferensi pers. Foto: Jawa Pos

HALOJEMBER.COM - Armor Toraedor Gustifante, suami dari selebgram Cut Intan Nabila saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Armor. Tersangka juga akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis tersebut yakni pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan. Dengan demikian, akibat perbuatannya, tersangka akan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Armor dijerat Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa perbuatan KDRT yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam hukuman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

BACA JUGA: Dapat Bonus dari Presiden Jokowi Senilai Rp 6 M, Atlet Peraih Medali juga Bebas Pajak

Suami mantan atlet anggar sekaligus pengusaha itu juga terjerat Pasal Kekerasan Terhadap Anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Pada ayat (1) menyebutkan bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap anak akan terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan jika pelaku dari kekerasan tersebut merupakan oragtua sang anak, maka hukuman penjaranya akan ditambah sepertiga. Dengan demikian, pelaku akan terancam hukuman maksimal 4 tahun 8 bulan.

Armor terjerat pasal tersebut lantaran saat ia melakukan KDRT kepada istrinya, sang anak yang sedang tidur turut terkena tendangan Armor.

Pasal lain yang menjerat Armor yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

BACA JUGA : Geram Dengan Suami Cut Nabila, Pandawara Group Minta Maaf ‘SAMPAHNYA’ Masih Tertinggal

Armor memberikan keterangan kepada polisi bahwa kekerasan yang ia lakukan terhadap Intan sudah terjadi sejak 2020 sebanyak lima kali. Bahkan, KDRT tersebut pernah dilakukan di depan anak-anaknya.

Ternyata, pihak keluarga dan tetangga juga mengetahui kejadian KDRT yang dilakukan oleh Armor tersebut.

Sebelumnya, Rio mengungkapkan bahwa kronologi KDRT yang dialami mantan atlet anggar Cut Intan Nabila terjadi pada Selasa (13/8) pukul 10.09. Korban mengunggah video bukti CCTV ke media sosial sekitar pukul 13.30.

“Pada pukul 13.30 saya perintahkan berdasarkan patroli siber Kasat Reskrim, KemenPPPA, Kapolsek terdekat kami mendatangi TKP pukul 13.30.”

Pihak kepolisian pun berhati-hati dalam menyelidiki kasus ini karena cukup sensitif terhadap perempuan dan anak.

Laporan penangkapan Armor pun langsung dibuat pada pukul 14.00 oleh anggota kepolisian. Namun, sebelum anggota kepolisian datang, ternyata Armor sudah meninggalkan rumah.

Cekcok yang memicu kekerasan tersebut berawal dari masalah ponsel. Korban meminta penjelasan mengenai apa yang ada di ponsel tersangka. Bukan malah menjelaskan, justru tersangka marah-marah hingga melakukan tindak KDRT.

Penulis: Delia Enggar Sugiana

Editor : Halo Jember
#Armor #selebgram #cut intan nabila #kdrt