HALOJEMBER.COM - Para pendaftar CPNS sering mendengar SKD, mungkin bagi sebagian orang ini masih asing terdengar di telinga.
Sebab hal ini adalah salah satu syarat untuk bisa melanjutkan ke tahap ujian selanjutnya.
Yaitu memenuhi syarat ambang batas pada tes seleksi kompensi dasar atau yang disingkat SKD
Terus apa itu SKD dan berapa ambang batas pada ujian SKD simak penjelasan berikut ini
Pengertian SKD
SKD, atau Seleksi Kompetensi Dasar, adalah langkah pertama dalam proses rekrutmen untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia. Ini adalah tahap yang sangat penting dalam proses seleksi, karena SKD dirancang untuk mengukur keterampilan dan kemampuan dasar para pelamar.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Harus Tahu, Berikut Tiga Jenis Soal SKD pada Ujian CPNS
Pada dasarnya, SKD mengevaluasi berbagai kemampuan fundamental yang diperlukan dalam dunia kerja.
Seperti meliputi pemahaman verbal yang berkaitan dengan kemampuan membaca dan memahami informasi, keterampilan numerik yang berkaitan dengan kemampuan dalam matematika dan angka, serta logika yang mencakup kemampuan berpikir kritis dan analitis.
Selain itu, SKD juga menguji pengetahuan umum untuk memastikan pelamar memiliki wawasan yang luas tentang berbagai topik penting.
Melalui SKD, pemerintah dapat menyaring pelamar dan mengelompokkan mereka menjadi kandidat yang lebih terfokus.
BACA JUGA: Yuk Simak! Begini 4 Strategi Jitu untuk Menjawab Soal CPNS dengan Cepat dan Efektif
Proses ini memungkinkan pihak berwenang untuk memilih calon yang memenuhi standar pengetahuan dan keterampilan dasar yang relevan dengan posisi yang ditawarkan.
Dengan demikian, SKD membantu memastikan bahwa hanya pelamar yang benar-benar memenuhi syarat yang akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Secara umum, SKD berfungsi sebagai filter awal untuk menentukan seberapa baik pelamar dalam berbagai aspek dasar yang penting dalam pekerjaan pemerintahan.
Hal ini membantu menciptakan proses seleksi yang lebih efisien dan memastikan bahwa mereka yang lolos adalah individu yang memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD
Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia, ada yang namanya nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ketentuan mengenai nilai ambang ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021. Berikut adalah rincian nilai ambang batas untuk masing-masing jenis tes dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Nilai ambang batas untuk TKP adalah 166. Tes ini terdiri dari 45 soal dengan bobot penilaian yang berkisar antara 0 hingga 5. Artinya, setiap jawaban yang benar akan mendapatkan skor maksimal 5, sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab tidak memberikan nilai. Tes ini mengukur karakteristik pribadi dan sikap pelamar yang dianggap penting dalam lingkungan kerja pemerintahan.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Nilai ambang batas untuk TIU adalah 80. Tes ini memiliki 35 soal dengan bobot penilaian juga berkisar antara 0 hingga 5. TIU menilai kemampuan kognitif dasar pelamar, seperti pemahaman verbal, numerik, dan logika. Skor tertinggi untuk jawaban benar adalah 5, sedangkan jawaban yang kosong atau salah tidak mendapatkan nilai.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Nilai ambang batas untuk TWK adalah 65. Tes ini terdiri dari 30 soal dengan bobot penilaian sama, yaitu antara 0 hingga 5. TWK menguji pengetahuan pelamar mengenai wawasan kebangsaan, termasuk pemahaman tentang sejarah, sistem pemerintahan, dan nilai-nilai kebangsaan.
Meskipun Anda mungkin berhasil mendapatkan nilai yang melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan, perlu diingat bahwa hal ini belum menjamin kelulusan dalam keseluruhan seleksi CPNS. Para peserta masih harus menghadapi serangkaian ujian dan tahapan seleksi lainnya. Dalam proses ini, sistem gugur diterapkan, yang berarti bahwa hanya mereka yang memiliki nilai tertinggi dalam tiap jenis tes akan dipilih sesuai dengan kuota yang tersedia.
Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming
Editor : Halo Jember