Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Suwar Suwir

Nominal Zakat Fitrah Rp50 Ribu! Begini Cara Bayar Zakat Online Agar Sah

Yulio Rj • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:23 WIB

Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp50.000 per jiwa
Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp50.000 per jiwa

Halojember - Kemajuan teknologi membuat pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah. Umat Muslim bahkan bisa menunaikannya secara online tanpa harus datang langsung ke masjid atau amil zakat.

Badan Amil Zakat Nasional atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp50.000 per orang, atau setara sekitar 2,5 kilogram beras jika dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

Nominal tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.

Pembayaran zakat fitrah secara online diperbolehkan selama disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi.

Cara ini bahkan semakin banyak dipilih karena praktis, terutama bagi masyarakat yang sedang mudik atau tidak sempat datang ke tempat pengumpulan zakat.

Saat ini ada berbagai platform resmi yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital.

Beberapa di antaranya melalui situs dan aplikasi Badan Amil Zakat Nasional, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, serta Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu).

Selain itu, zakat juga bisa dibayar melalui sejumlah aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, hingga layanan pembayaran di Tokopedia.

Secara umum, langkah membayar zakat fitrah secara online cukup sederhana. Pertama, masyarakat memilih platform atau lembaga amil zakat resmi yang menyediakan layanan pembayaran zakat.

Setelah itu, pilih menu zakat fitrah dan tentukan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya.

Langkah berikutnya adalah mengisi data pembayar zakat atau muzaki, lalu memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau pembayaran melalui aplikasi.

Setelah transaksi selesai, biasanya sistem akan mengirimkan bukti pembayaran atau notifikasi bahwa zakat telah diterima oleh lembaga amil zakat.

Agar sah secara syariat, niat zakat fitrah tetap harus dibaca oleh orang yang menunaikannya.

Niat ini dapat dibaca sebelum atau saat melakukan pembayaran, karena yang terpenting adalah adanya niat dalam hati ketika zakat dikeluarkan.

Berikut lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.

Jika membayar zakat untuk keluarga, niatnya dapat disesuaikan, misalnya:

“Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an ahli baitii fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk keluarga saya, fardu karena Allah Ta’ala.

Zakat fitrah sendiri dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun para ulama menganjurkan agar zakat dibayarkan sebelum hari raya, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik atau penerima zakat.

Dengan adanya layanan digital dari berbagai lembaga amil zakat, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih praktis untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah, tanpa mengurangi keabsahan ibadah tersebut selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#zakat online #nominal zakat #zakat fitrah