HALOJEMBER - Saat Idul Adha, kita akan biasa mendengar aturan jika daging kurban dibagi akanm menjadi tiga bagian, yaitu satu untuk yang berkurban, satu untuk kerabat dan tetangga, satu untuk fakir miskin.
Tapi, pernahkah Anda bertanya, mengapa harus tiga? Mengapa tidak dibagi dua, atau dibagi rata begitu saja?
Baca Juga: Cara Ampuh Mengajak Pasangan Suami Istri atau Pasutri Agar Semangat Mempersiapkan Haji Bersama
Akar Syariat
Pembagian 1/3 ini bukan sekadar tradisi turun-temurun. Ia berlandaskan pada petunjuk dari Al-Qur’an dan hadis.
Dalam QS. Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَابِسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat ini menegaskan bahwa daging kurban memiliki dua fungsi: untuk dikonsumsi pribadi dan untuk disedekahkan. Para ulama kemudian merinci lebih lanjut.
Baca Juga: Sanksi Berat Haji Furoda Alias Haji Kilat, Korban Selundupan Ilegal Travel Haji-Umroh
Dilansir dari DetikHikmah, yang merangkum buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X karya H. Djedjen Zainuddin, terdapat dua cara dalam aturan pembagian daging kurban tergantung dari jenis kurban itu sendiri.
Apabila kurbannya termasuk kurban sunah, maka daging kurbannya boleh dibagi menjadi tiga bagian dengan rincian:
1. 1/3 dari daging kurban diberikan kepada orang yang berkurban dan keluarganya.
2. 1/3 lainnya dibagikan kepada fakir miskin
3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.
Sementara, untuk kurban yang dilakukan termasuk nazar, maka hukum kurbannya menjadi wajib.
Baca Juga: Berikut ini Hal-Hal yang Membatalkan atau Melanggar Ihram Saat Ibadah Haji
Untuk jenis kurban ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin dan orang yang berkurban sedikit pun tidak boleh mengambilnya.
Untuk kurban jenis sunnah, Angka 3 muncul sebagai bentuk keseimbangan paling proporsional antara hak pribadi, hak sosial (silaturahmi), dan hak kemanusiaan (fakir miskin).
Hikmah di Balik Tiga Sepertiga
1. Ekonomi
Dilansir dari AntaraNews, Prof. Dr. M. Syafi’i Antonio, Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Indonesia, menyebut ibadah kurban harus dilihat sebagai bagian dari sistem distribusi kesejahteraan dalam ekonomi Islam.
Kurban bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga menjadi mekanisme sosial untuk mengalirkan harta dari yang mampu kepada yang kurang mampu.
Coba bayangkan pada skala nasional, Pada Idul Adha 2024, diperkirakan lebih dari 1,83 juta ekor hewan kurban disembelih di Indonesia, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp14,5 triliun.
Ketika daging ini dibagikan dalam proporsi 1/3, maka secara otomatis terjadi transfer sumber daya dari kelompok mampu ke kelompok kurang mampu dalam skala masif. Para penerima kurban (mustahik) bahkan boleh menjual kembali daging yang mereka terima jika itu lebih bermanfaat bagi kebutuhan mereka.
Para penerima kurban (mustahik) bahkan boleh menjual kembali daging yang mereka terima jika itu lebih bermanfaat bagi kebutuhan mereka.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Beli Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Bikin Penyesalan! Cek Sebelum Terlambat
2. Silaturahmi
Jika anda perhatikan bagian 1/3 kurban boleh untuk kerabat dan tetangga tidak terbatas pada mereka yang miskin? Anda boleh memberikannya kepada tetangga yang kaya sekalipun.
Bagian ini menjadi jembatan sosial yang melintasi batas ekonomi, dimana daging kurban menjadi alasan untuk bersilaturahmi, berkunjung ke rumah tetangga, atau mengirimkan bingkisan ke saudara jauh.
3. Menjaga Martabat Penerima
Mengapa fakir miskin harus mendapatkan daging mentah, bukan dalam bentuk olahan? Dilansir dari NUonline, Ulama mazhab Syafi’i menegaskan :
Baca Juga: Hindari Keracunan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Apa Saja yang Harus Diwaspadai?
“Disyaratkan di dalam daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya leluasa memanfaatkannya.”
Ini penting karena nantinya fakir miskin memiliki hak penuh untuk menentukan sendiri apakah daging itu akan dimasak hari ini, dijual untuk kebutuhan mendesak lain, atau diolah menjadi dendeng agar tahan lama.
Dengan memberikan daging mentah, kita menghormati martabat mereka sebagai pemilik hak penuh, bukan sekadar penerima sedekah pasif.
Pernah suatu masa, masyarakat Madinah mengalami musibah kelaparan. Rasulullah SAW kemudian menyeru para sahabat untuk segera membagikan daging-daging kurban hingga tidak tersisa, dan melarang menyimpannya melebihi tiga hari tasyrik.
Hal ini Ini tertuang dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, tepatnya Kitab Shahih Bukhari no. 5249 dan Kitab Shahih Muslim no.1974.
Namun, satu tahun kemudian, saat keadaan sudah berubah.
Aturan pembagian dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi yang dialami.
Angka 3 tetap menjadi proporsi ideal, tetapi jika kondisi darurat mengharuskan (misalnya ada bencana atau kelaparan massal), maka prioritas bergeser ke pembagian yang lebih luas.
Jadi, tahun ini saat Anda menerima atau membagikan daging kurban, Itu adalah sistem ekonomi mikro, jembatan silaturahmi, dan wujud nyata keadilan sosial yang dirancang sejak 14 abad lalu. (mg4)
Editor : Hariri HJ