Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

DPRD Setujui Penetapan Raperda RPJPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045 menjadi Perda

Didik Supriyanto • Senin, 22 Juli 2024 | 00:23 WIB
KOMPAK : Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Haji Ahmad Dhafir dan PJ Bupati Bambang Soekwanto menunjukkan Naskah Persetujuan Bersama Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2045.
KOMPAK : Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Haji Ahmad Dhafir dan PJ Bupati Bambang Soekwanto menunjukkan Naskah Persetujuan Bersama Raperda RPJPD Bondowoso 2025-2045.

HALOJEMBER.COM – Setelah melalui pembahasan cukup panjang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bondowoso tahun 2025-2045 disetujui oleh DPRD Kabupaten Bondowoso.

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan naskah persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda RPJPD Bondowoso 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bondowoso, sabtu 20 juli 2024.

Penetapan itu disahkan setelah semua anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang hadir dalam rapat Paripurna menyatakan persetujuannya.

“Selanjutnya kepada saudara Pj Bupati, untuk segera mengirimkan raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Timur, guna mendapatkan evaluasi sebagaimana amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Ahmad Dhafir, ketua DPRD kabupaten Bondowoso.

Setelah itu disampaikan pendapat akhir Bupati yang disampaikan oleh Pj Bupati, Bambang Soekwanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah Kabupaten Bondowoso,” ujar Pj Bupati, Bambang Soekwanto.

Bambang mengungkapkan bahwa RPJPD ini berlaku untuk 20 tahun yang akan datang, sehingga pembahasan yang telah dilakukan secara intensif dan produktif diharapkan mampru memberi manfaat untuk masyarakat Bondowoso.

"Besar harapan kami, raperda tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat bondowoso untuk 20 (dua puluh) tahun mendatang,” terangnya.

Sebelumnya, juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Bondowoso, H Samsul Tahar SAg menyampaikan laporannya, bahwa RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bondowoso telah disusun sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Inmendagri 1 tahun 2024.

"Kedua, pembahasan dan pencermatan pada sisi legal substansiil RPJPD 2025-2045. Diawali dari sistematika penyusunan / penulisan sebagaimana amanat Inmendagri 1 tahun 2024 sudah dilakukan," ujar Samsul Tahar saat menyampaikan laporannya.

 

Ketiga pembahasan/pencermatan pada sisi legal substansiil RPJPD 2025-2045 berikutnya adalah diskusi untuk menemukan isi dan poin-poin penting dalam bab per bab berikut korelasi, kekuatan benang merah dan konsistensi penyajian datanya hingga adjusment/penyelarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi/RPJPN,” pungkasnya.()

Editor : Halo Jember
#dprd #RPJP #bondowoso #raperda