Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kamu Harus Tau! Ini lah Pangkat dan Golongan PPPK Lengkap dengan Rincian Gaji Terbaru

Halo Jember • Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:35 WIB

 

Ilustrasi PPPK mengikuti proses seleksi (Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)
Ilustrasi PPPK mengikuti proses seleksi (Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

HALOJEMBER.COM - Pangkat dan golongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan gaji dibagi menjadi 17 sesuai dengan jenjang Pendidikan.

Pangkat dan golongan PPPK ini telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Menurut peraturan tersebut, golongan PPPK berdasarkan jenjang Pendidikan dibagi menjadi delapan, yakni:

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Gaji PPPK 2024

Perlu diketahui bahwa peraturan tentang gaji dan tunjangan PPPK secara resmi telah tertulis di Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan atas peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Di bawah ini merupakan rincian gaji PPPK terbaru per Januari 2024:

  1. Golongan I: Rp1.938.500-900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Jika Anda ingin mengetahui berapa gaji Anda dengan jabatan Anda yang masuk ke golongan tertentu, sebaiknya cek terlebih dahulu jabatan yang sesuai dengan Anda masuk ke dalam golongan berapa. 

Pangkat dan Golongan PPPK 2024

Di bawah ini merupakan rincian pangkat dan golongan PPPK berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020:

  1. PPPK Guru
  1. PPPK Dokter
  1. PPPK Dokter Gigi
  1. PPPK Pengembang Teknologi Pembelajaran
  1. PPPK Perawat
  1. PPPK Dosen
  1. PPPK Arsiparis
  1. PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
  1. PPPK Pranata Laboratorium Pendidikan
  1. PPPK Pustakawan
  1. PPPK Fisioterapis
  1. PPPK Administrator Kesehatan
  1. PPPK Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  1. PPPK Penyuluh Pertanian
  1. PPPK Nutrisionis

Penulis: Maghfirotun Nazila

Editor : Halo Jember
#Golongan PPPK #asn