HALOJEMBER.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapatkan gaji cukup tinggi di antara PNS di instansi lain di Indonesia. Hal itu juga tampak pada besaran gaji CPNS Kemenkeu 2024 ini.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman, gaji pokok PNS Kemenkeu pada dasarnya sama dengan PNS di instansi lain.
Hanya saja yang membedakan ialah besaran tunjangan yang didapat.
Berdasarkan peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/02007, PNS Kemenkeu mendapatkan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN).
Tunjangan khusus ini digadang-gadang menjadi tunjangan paling besar yang didapat oleh tingkat Eselon I atau golongan IV/e yang bernilai Rp 46,95 juta. Sedangkan terendah senilai Rp 1,3 juta untuk golongan I/a.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015, tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Ditjen Pajak Kemenkeu menjadi Tukin tertinggi di Indonesia.
Tukin terendah yakni sebesar Rp 5,3 juta untuk jabatan pelaksana dan level jabatan tertinggi yakni Eselon 1 atau Direktorat Jenderal Pajak menjapai Rp 117,3 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tukin PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain itu rasional. Hal ini dikarenakan mereka harus mengumpulkan penerimaan pajak yang targetnya terus naik.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, mengatakan latar belakang tukin PNS pajak paling tinggi karena untuk memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak. Juga untuk mencegah dari kasus suap.
Yustinus juga menambahkan bahwa yang dikatakannya itu terbukti, karena kinerja PNS pajak terus meningkat dalam penerimaan pajak hingga bisa melebihi target.
Besaran Tukin Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
tukin PNS pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut besarannya:
Baca Juga: Ada Zona 1, 2, 3, dan 4? Ini Rincian Persebaran Zona BPOM untuk CPNS 2024
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Baca Juga: Mitos Cicak Jatuh di Pundak dan Bagian Tubuh Lainnya. Bawa Pertanda Baik atau Buruk?
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Penulis: Maghfirotun Nazila
Editor : Halo Jember