HALOJEMBER.COM – Pengumuman tentang CPNS Kementerian Agama atau biasa disebut Kemenag tahun 2024 telah dibuka. Melalui laman website resmi kemenag.go.id, pelamar harus memastikan formasi, syarat serta alur pendaftaran CPNS Kemenag 2024.
Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dimulai sejak Minggu (1/9) hingga Sabtu (14/9) 2024 dengan alokasi kebutuhan sebanyak 20.722.
Penghasilan CPNS Kemenag
Rentang untuk penghasilan dari Kemenag terbagi atas dua golongan, yaitu Golongan II dan Golongan III dengan kisaran penghasilan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta dengan rincian sebagai berikut:
PNS Golongan II (Rp. 2.485.900 - Rp. 5.187.900)
PNS Golongan III (Rp. 2.785.700 - Rp. 6.104.700)
Formasi CPNS Kemenag
Formasi lulusan terbaik ditujukan bagi para pelamar yang menjadi lulusan terbaik dengan meraih predikat Cumlaude dan jenjang pendidikan yang paling rendah adalah Strata Satu (S1), bukan termasuk dari Diploma Empat (D-IV).
Selain itu, pendaftar merupakan lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul. Ini dibuktikan pada saat kelulusan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Untuk Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pada bidang agama.
Bagi penyandang disabilitas, dengan ketentuan pelamar dengan memiliki kebutuhan khusus yang mengalami kebutuhan fisik.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang memberi keterangan jenis serta derajat disabilitas serta video singkat yang menunjukkan aktivitas harian pelamar.
Bagi putra/putri Papua, pelamar merupakan keturunan Papua dengan berdasarkan garis keturunan Bapak atau Ibu yang asli dari Papua. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku.
Untuk putra/putri Kalimantan, pelamar diperuntukan untuk kebutuhan pada penempatan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
- Memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNl atau Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama
- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
- Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk lbu Kota Nusantara atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama;
- Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- PPPK yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1(satu)tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK)atau Pejabat yang Berwenang (PyB) serta usia pelamar tersebut sesuai dengan angka 1 huruf a;
- Pelamar hanya dapat memilih 1(satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1(satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama
Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman website: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024
Abdul Syakur Hilmy
Editor : Halo Jember