Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

CPNS KEMENAG 2024 SUDAH DIBUKA! Ini Gaji, Formasi dan Persyaratan Umumnya!

Halo Jember • Kamis, 5 September 2024 | 22:21 WIB

 

 

Yuk Intip Tips dan Trik Lolos Seleksi CPNS yang Wajib Kamu Coba!
Yuk Intip Tips dan Trik Lolos Seleksi CPNS yang Wajib Kamu Coba!

HALOJEMBER.COM – Pengumuman tentang CPNS Kementerian Agama atau biasa disebut Kemenag tahun 2024 telah dibuka. Melalui laman website resmi kemenag.go.id, pelamar harus memastikan formasi, syarat serta alur pendaftaran CPNS Kemenag 2024.

Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dimulai sejak Minggu (1/9) hingga Sabtu (14/9) 2024 dengan alokasi kebutuhan sebanyak 20.722.

Penghasilan CPNS Kemenag

Rentang untuk penghasilan dari Kemenag terbagi atas dua golongan, yaitu Golongan II dan Golongan III dengan kisaran penghasilan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta dengan rincian sebagai berikut:

PNS Golongan II        (Rp. 2.485.900 - Rp. 5.187.900)
PNS Golongan III      (Rp. 2.785.700 - Rp. 6.104.700)

Formasi CPNS Kemenag

Formasi lulusan terbaik ditujukan bagi para pelamar yang menjadi lulusan terbaik dengan meraih predikat Cumlaude dan jenjang pendidikan yang paling rendah adalah Strata Satu (S1), bukan termasuk dari Diploma Empat (D-IV).

Selain itu, pendaftar merupakan lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul. Ini dibuktikan pada saat kelulusan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Untuk Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pada bidang agama.

Bagi penyandang disabilitas, dengan ketentuan pelamar dengan memiliki kebutuhan khusus yang mengalami kebutuhan fisik.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang memberi keterangan jenis serta derajat disabilitas serta video singkat yang menunjukkan aktivitas harian pelamar.

Bagi putra/putri Papua, pelamar merupakan keturunan Papua dengan berdasarkan garis keturunan Bapak atau Ibu yang asli dari Papua. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku.

Untuk putra/putri Kalimantan, pelamar diperuntukan untuk kebutuhan pada penempatan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Persyaratan Umum

  1. Surat Keputusan Penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama
  2. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  3. Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

 

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman website: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-cpns-kemenag-2024

Abdul Syakur Hilmy

Editor : Halo Jember
#kemenag #cpns