Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Panduan Terbaru Ujian CAT CPNS dan PPPK 2024: Prosedur dan Tata Tertib yang Harus Diketahui

Halo Jember • Jumat, 13 September 2024 | 19:00 WIB
Pelaksaan ujian CPNS (contohmu.github.io)
Pelaksaan ujian CPNS (contohmu.github.io)

 

HALOJEMBER.COM - Usai melalui tahap seleksi administrasi peserta calon aparatur sipil negara (CPNS) akan melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD). 

SKD menggunakan metode computer assisted test (CAT). Mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan seleksi menggunakan metode CAT.

Berikut adalah beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:

Pertama-tama, proses pelaksanaan seleksi harus mengikuti tata tertib yang telah ditentukan dengan ketat. Hal ini mencakup segala aspek dari pendaftaran peserta hingga pelaksanaan ujian.

Tata tertib ini dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa ujian dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan.

BACA JUGA : Pengumuman Adminitrasi CPNS 2024 dan Cek Juga Jadwal Tes SKB Dan SKD

Kedua, setiap peserta seleksi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku selama ujian.

Misalnya, peserta dilarang membawa perangkat elektronik atau bahan-bahan yang tidak diizinkan ke dalam ruang ujian.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan ujian.

Selanjutnya, dalam hal ada pelanggaran, sanksi yang berlaku akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kecurangan.

BACA JUGA : Panduan Lengkap Kisi-Kisi Dan Materi SKB CPNS 2024 Formasi Arsiparis Ahli Pertama

Pelanggaran yang mungkin terjadi bisa berupa tindakan tidak sesuai dengan tata tertib atau penggunaan cara-cara curang dalam ujian.

Penegakan sanksi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas proses seleksi.

Pada seleksi CPNS tahun 2024 memiliki tata tertib yang  wajib ditaati oleh seluruh peserta seleksi simak peraturan tersbut :

Dalam mengikuti seleksi yang diadakan oleh instansi terkait, peserta diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keseragaman pelaksanaan ujian.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu kehadiran peserta. Peserta diharuskan tiba di lokasi ujian maksimal satu jam sebelum waktu seleksi dimulai, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi penyelenggara.

Kehadiran tepat waktu ini penting untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen yang diperlukan.

Sebagai bagian dari proses registrasi, setiap peserta akan diberikan nomor identifikasi pribadi oleh panitia seleksi instansi.

Nomor ini akan diberikan sebelum ujian dimulai dan proses pemberian nomor identifikasi ini akan ditutup lima menit sebelum waktu seleksi dimulai.

Hal ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan sebelum ujian berjalan dengan efisien dan peserta dapat mengikuti ujian tanpa kendala.

Peserta diharuskan membawa dokumen identifikasi yang sah pada saat registrasi. Dokumen yang dapat diterima meliputi KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Alternatif lainnya adalah membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Dalam hal identitas digital, peserta dapat menggunakan KTP digital dengan tangkapan layar yang sudah dicetak serta kartu keluarga digital yang juga harus dicetak dan bisa di-scan oleh panitia. Selain itu, kartu peserta seleksi juga harus dibawa untuk ditunjukkan kepada panitia.

Untuk peserta dari sekolah kedinasan yang belum mencapai usia 17 tahun, mereka dapat menunjukkan kartu identitas anak yang asli sebagai pengganti dokumen lainnya.

Bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri, mereka diperbolehkan untuk menggunakan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri, ditambah dengan kartu peserta seleksi.

Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti seleksi untuk pengembangan karier, mereka harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai sebagai identifikasi.

Peserta diharapkan untuk memastikan bahwa identitas mereka sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keakuratan dan integritas data peserta. Selain itu, peserta harus mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

Pakaian seperti kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperbolehkan, mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh panitia instansi.

Selama proses ujian, peserta tidak diperbolehkan membawa berbagai barang seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis selain pensil kayu, atau senjata api serta senjata tajam. Selain itu, ada beberapa aturan penting yang harus dipatuhi selama seleksi, antara lain:

  1. Peserta tidak diperkenankan untuk bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
  2. Penerimaan atau pemberian sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia tidak diperbolehkan.
  3. Keluar dari ruangan seleksi hanya dapat dilakukan dengan izin dari panitia.
  4. Makanan dan minuman tidak boleh dibawa ke dalam ruang seleksi.
  5. Merokok di dalam ruangan seleksi adalah dilarang.
  6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun juga tidak diperbolehkan.
  7. Segala bentuk kecurangan selama ujian harus dihindari.

Setelah ujian selesai, peserta diharapkan meninggalkan tempat ujian dengan tertib, menjaga suasana yang baik dan menghindari keributan. Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga proses seleksi berjalan dengan lancar dan adil bagi semua peserta.

Penulis : Ahmad Rofiqhi Laming

Editor : Halo Jember
#cpns #skd #cat