Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Catatan GPP Jember: Pelecehan Verbal Kerap Dilupakan

Dwi Siswanto • Senin, 30 September 2024 | 17:47 WIB
Direktur GPP Jember dan Anggota Satgas PPA Jember (SRI SULISTIYANI)    
Direktur GPP Jember dan Anggota Satgas PPA Jember (SRI SULISTIYANI)  

HALO JEMBER, Radar Jember - Akhir-akhir ini banyak dikabarkan dengan peristiwa kekerasan seksual di Jember. Pelaku dan korbannya pun bahkan ada yang masih anak-anak. Kebanyakan, publik belum memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi.

Direktur Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember Sri Sulistiyani memaparkan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang disebutkan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pelecehan secara verbal sering kali dialami. Namun, tidak disadari bahwa hal tersebut adalah tindakan kekerasan seksual nonfisik. Sulis mengatakan, pelecehan secara verbal masuk kategori kekerasan seksual.

Seperti yang dijabarkan dalam Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

“Perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan,” terangnya mengutip UU tersebut, kemarin (29/9).

Aktivis perempuan itu mencontohkan kekerasan seksual nonfisik bisa berupa kekerasan seksual secara verbal.

Seperti mengomentari tubuh seseorang, sindiran seksual, pertanyaan pribadi tentang seks, ajakan untuk melakukan suatu kegiatan yang mengarah pada seksualitas, ancaman terkait seksualitas, hingga cat calling.

Begitu juga melakukan isyarat atau perilaku seksual seperti ekspresi wajah atau gerakan.

“Lalu, komunikasi seksual melalui media elektronik seperti mengirimkan pesan, foto, video, atau audio bernuansa seksual,” terang Sulis.

Seseorang dikatakan pelaku tak pandang usia. Bahkan, anak dan disabilitas intelektual sekalipun. “Kekerasan seksual baik yang dilakukan spontan maupun bercanda sekalipun. Yang berbeda adalah penanganan kasus serta jenis sanksi terhadap pelakunya,” paparnya. (sil/c2/dwi)
Baca Juga: Setiap 13 Menit Satu Perempuan Jadi Korban P3rkosaan. Ini Penyebab Kekerasan Seksual Tinggi di India

Editor : Dwi Siswanto
#kekerasan seksual #pemaksaan perkawinan #kekerasan seksual di jember #GPP Jember #pelecehan verbal