HALOJEMBER - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka dalam dua gelombang.
Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi aparatur negara, sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 pada gelombang I telah dibuka mulai tanggal 1 Oktober dan gelombang II yang akan dibuka pada 17 November mendatang.
Pemberitahuan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 pada 27 September 2024 serta pengumuman yang ditulis di laman Instagram @bkngoidofficial.
"Pendaftaran seleksi PPPK terbagi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024 dan periode II mulai 17 November 2024", tulis pengumuman pada Senin (30/09/2024).
BACA JUGA: Contoh Soal TWK: Ujikan Sejarah Umum dalam Tes CPNS 2024
Pembagian dua gelombang ini dilakukan untuk mengakomodasi jumlah pelamar yang diperkirakan akan meningkat dibanding tahun sebelumnya dan untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih efektif serta transparan.
Pendaftaran untuk PPPK 2024 akan dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bkn.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, diharapkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendukung lainnya.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran pada gelombang pertama diutamakan bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata BKN.
BACA JUGA: Soal TWK CPNS: Siapa saja Pahlawan Nasional dalam Tes CPNS 2024?
Jadwal Pendaftaran Gelombang I
- Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Untuk gelombang kedua akan berlangsung pada November 2024 dan dibuka bagi tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di Pemda.
BACA JUGA: Dari Gratis Hingga Berbayar, Ini Link dan Daftar Bimbel Online CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran Gelombang II
- Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025.
Proses seleksi PPPK 2024 akan tetap melibatkan dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada seleksi administrasi, panitia akan memeriksa kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, akan dilanjutkan ke seleksi kompetensi yang meliputi tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Dengan adanya sistem dua gelombang ini, pemerintah berharap dapat memenuhi target pengisian formasi PPPK yang selama ini menjadi salah satu program prioritas dalam reformasi birokrasi, dan diharapkan mampu mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor publik yang selama ini kekurangan pegawai tetap.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember