Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Berikut Rincian Lengkap Syarat Pendaftaran dan Formasi PPPK 2024, Siapkan Dirimu

Halo Jember • Jumat, 4 Oktober 2024 | 00:15 WIB

 

Ilustrasi CPNS (Jawa Pos)
Ilustrasi CPNS (Jawa Pos)

HALOJEMBER – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan syarat pendaftaran dan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran yang dijadwalkan ini telah dimulai pada 1 Oktober 2024 untuk gelombang pertama dan 17 November 2024 untuk gelombang kedua.

Diharapkan dengan adanya dua gelombang yang dibuka untuk pendaftaran PPPK 2024 ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor publik.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai dengan posisi yang dilamar. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto dan swafoto
  6. Dokumen pendukung lainnya yang telah sesuai

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Dua Gelombang, Berikut Jadwalnya

Tidak hanya syarat umum terkait dokumen yang dibutuhkan tetapi juga ada syarat bagi calon pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2024.

BACA JUGA: Panduan Terbaru Ujian CAT CPNS dan PPPK 2024: Prosedur dan Tata Tertib yang Harus Diketahui

Formasi PPPK 2024

Kebutuhan formasi PPPK 2024 disesuaikan dengan prioritas pelayanan publik yang dibutuhkan di berbagai sektor. Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, formasi yang dibuka tahun ini fokus pada tiga kategori utama:

  1. Tenaga Pendidik/Guru

Pemerintah membuka formasi untuk guru dan tenaga pendidik dengan jumlah 419.146. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Pelamar yang memiliki sertifikasi guru atau pengalaman mengajar di sekolah negeri akan diprioritaskan.

  1. Tenaga Kesehatan

Sejalan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan, formasi untuk tenaga kesehatan dibuka sebanyak 417.196. Posisi yang dibuka untuk tenaga kesehatan dapat meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, dan posisi lainnya.

  1. Tenaga Teknis dan Fungsional Lainnya

Formasi ini berjumlah 547.416 untuk berbagai jabatan teknis dan fungsional di instansi pemerintah. Pelamar dengan keahlian khusus atau pengalaman kerja di bidang terkait akan sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung digitalisasi layanan pemerintah dan peningkatan kualitas birokrasi.

BACA JUGA: Kamu Harus Tau! Ini lah Pangkat dan Golongan PPPK Lengkap dengan Rincian Gaji Terbaru

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar diminta untuk mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan serta memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.

Pelamar harus mengikuti dua tahapan dalam seleksinya yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahapan seleksi administrasi, panitia seleksi akan memverifikasi kelengkapan dan validitas dokumen yang diunggah oleh pelamar. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti tes kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Penulis: Audya Amalia Mufida

Editor : Halo Jember
#Gelombang 2 #pppk