HALOJEMBER – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi mengumumkan syarat pendaftaran dan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran yang dijadwalkan ini telah dimulai pada 1 Oktober 2024 untuk gelombang pertama dan 17 November 2024 untuk gelombang kedua.
Diharapkan dengan adanya dua gelombang yang dibuka untuk pendaftaran PPPK 2024 ini dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor publik.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 terbuka untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria sesuai dengan posisi yang dilamar. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto dan swafoto
- Dokumen pendukung lainnya yang telah sesuai
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Dua Gelombang, Berikut Jadwalnya
Tidak hanya syarat umum terkait dokumen yang dibutuhkan tetapi juga ada syarat bagi calon pelamar yang ingin mendaftar PPPK 2024.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran (kecuali pelamar jabatan fungsional dosen dan pengawas sekolah)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintahan.
- Tenaga non-ASN yang terdiri dari pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus.
- Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidang Tenaga Pendidik Tahun 2023)
- Pelamar dilarang menggunakan dua nomer identitas kependudukan yang berbeda.
Formasi PPPK 2024
Kebutuhan formasi PPPK 2024 disesuaikan dengan prioritas pelayanan publik yang dibutuhkan di berbagai sektor. Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, formasi yang dibuka tahun ini fokus pada tiga kategori utama:
- Tenaga Pendidik/Guru
Pemerintah membuka formasi untuk guru dan tenaga pendidik dengan jumlah 419.146. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Pelamar yang memiliki sertifikasi guru atau pengalaman mengajar di sekolah negeri akan diprioritaskan.
- Tenaga Kesehatan
Sejalan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan, formasi untuk tenaga kesehatan dibuka sebanyak 417.196. Posisi yang dibuka untuk tenaga kesehatan dapat meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, dan posisi lainnya.
- Tenaga Teknis dan Fungsional Lainnya
Formasi ini berjumlah 547.416 untuk berbagai jabatan teknis dan fungsional di instansi pemerintah. Pelamar dengan keahlian khusus atau pengalaman kerja di bidang terkait akan sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung digitalisasi layanan pemerintah dan peningkatan kualitas birokrasi.
BACA JUGA: Kamu Harus Tau! Ini lah Pangkat dan Golongan PPPK Lengkap dengan Rincian Gaji Terbaru
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar diminta untuk mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan serta memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Pelamar harus mengikuti dua tahapan dalam seleksinya yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahapan seleksi administrasi, panitia seleksi akan memverifikasi kelengkapan dan validitas dokumen yang diunggah oleh pelamar. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, mereka akan mengikuti tes kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Editor : Halo Jember