HALOJEMBER - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kesempatan ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin berkarir di sektor pemerintahan.
Pendaftaran PPPK kali ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, dan profesional lain untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini akan dilakukan dalam dua periode.
BACA JUGA: Kamu Harus Tau! Ini lah Pangkat dan Golongan PPPK Lengkap dengan Rincian Gaji Terbaru
Periode I akan dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara Periode II akan dimulai pada 17 November 2024.
Menurut pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran pada periode pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, yakni mantan tenaga honorer Kategori II, serta tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN.
Sementara itu, pendaftaran pada periode kedua ditujukan untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024, pelamar prioritas mencakup peserta yang telah mencapai nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah pada tahun 2021, namun belum lulus pada seleksi PPPK sebelumnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Dua Gelombang, Berikut Jadwalnya
Sedangkan, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) adalah tenaga pendidik yang tercatat dalam database eks THK II di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN merujuk pada pegawai yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah, atau pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah secara berkelanjutan selama minimal dua tahun.
Ketiga kategori pelamar ini hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar pada saat pendaftaran.
Lalu, bagaimana mekanisme pendaftaran dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikuti Seleksi PPPK 2024. Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran:
Persyaratan Pendaftaran
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto (selfie)
- Dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan seleksi dan instansi yang dituju.
BACA JUGA: Berikut Rincian Lengkap Syarat Pendaftaran dan Formasi PPPK 2024, Siapkan Dirimu
Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024
Sebelum mendaftar, calon pelamar PPPK diwajibkan memiliki akun SSCASN terlebih dahulu agar dapat melanjutkan proses pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun:
- Pilih opsi “Buat Akun” di portal SSCASN BKN melalui tautan [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/).
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP untuk proses verifikasi di Dukcapil.
- Ketikkan kode Captcha yang muncul, kemudian klik “Lanjutkan” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Isi data tambahan seperti informasi pada KTP dan ijazah, lalu unggah hasil scan KTP dan swafoto.
- Buat password untuk akun SSCASN.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan semua benar karena data yang sudah disimpan tidak dapat diubah lagi.
- Klik “Selanjutnya” untuk verifikasi data. Jika ada kesalahan, pilih “Kembali” untuk memperbaiki.
- Setelah verifikasi selesai, login ke akun pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.
Calon pelamar diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti tahapan pendaftaran dengan teliti sesuai jadwal yang telah ditentukan. Semoga proses seleksi ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi semua peserta.
Penulis: Wildana Zulfa Bella Anjani
Editor : Halo Jember