HALOJEMBER – Terjadi kasus pencabulan di salah satu yayasan panti asuhan wilayah Tanggerang, tepatnya di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.
Sejauh ini, diketahui 12 anak asuh menjadi korban tindakan keji tersebut, namun baru 7 di antaranya yang melaporkan secara resmi.
Para korban, yang mayoritas laki-laki, berusia antara 8 hingga 30 tahun. Beberapa di antaranya bahkan diduga telah menjadi korban sejak bertahun-tahun lalu.
Pelaku pencabulan ini berjumlah tiga orang, yakni Sudirman (49), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan, Yusuf Baktiar (30), dan YS alias Yandi atau Alif, yang keduanya adalah pengasuh di panti tersebut.
Fakta mengejutkan lainnya adalah Yusuf dan YS ternyata juga pernah menjadi korban Sudirman saat masih kecil, sebelum mereka kemudian menjadi pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zaim Nugroho, menjelaskan bahwa Sudirman dan Yusuf saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, YS masih dalam pelarian dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Inisial YS yang juga pengasuh di panti tersebut dalam pengejaran. Telah kita tetapkan status DPO,” ungkap Zain pada Selasa (8/10).
Kasus ini terkuak setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua asuhnya, Dean Desvi.
Dean awalnya mempercayai Yayasan Darussalam An-Nur dan bahkan sempat menjadi donatur tetap panti asuhan tersebut.
BACA JUGA: Resmi Disahkan! Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Menurut penyelidikan pihak kepolisian, motif para pelaku didasari oleh orientasi seksual yang menyimpang.
“Tentunya motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka juga dikenai dakwaan perbuatan cabul terhadap anak sesuai Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, 18 anak asuh yang tersisa di panti tersebut telah dipindahkan. Sebanyak 13 di antaranya kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial (Dinsos), sementara yang lainnya ditempatkan di lokasi aman lainnya.
Kasus ini kini terus dalam penanganan intensif kepolisian, sementara masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan bagi para korban yang telah menderita bertahun-tahun di bawah asuhan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi mereka.
Penulis: Audya Amalia Mufida
Baca Juga: Mitos Daun Telinga Layu Jadi Tanda Kematian
Editor : Halo Jember