Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Cek Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Bulan Juli 2025

Halo Jember • Jumat, 31 Januari 2025 | 16:35 WIB
Gedung kantor BPJS Kesehatan Jember (Radar Jember)
Gedung kantor BPJS Kesehatan Jember (Radar Jember)

HALOJEMBER – Pemerintah resmi mengubah sistem kelas BPJS 1,2, dan 3 yang selama ini berlaku dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Keputusan Penghapusan Kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan baru BPJS 2025 tersebut akan berlaku mulai bulan Juli. Aturan tersebut mencakup iuran BPJS Kesehatan bagi semua penggunanya.

Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper
Cara baru baca koran! Lebih Praktis dengan koran digital dan e-paper

Berikut aturan baru BPJS Kesehatan 2025:

  1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Iuran peserta ini akan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

  1. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Iuran Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti Polri, TNI, pejabat Negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri akan dibayar oleh peserta itu sendiri. iuran tersebut sebesar 5% gaji yan 4% dibayar oleh pemberi kerja.

  1. Peserta PPU Lainnya

Peserta PPU lainnya yang bekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD mempunyai besaran iuran dan ketentuan sama dengan peserta PPU di lembaga pemerintahan.

  1. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat, ibu, ayah serta mertua mempunyai besaran 1% gaji. Pembayarannya dilakukan oleh pekerja itu sendiri.

Baca Juga: Berikut Deretan Shio yang Diprediksi akan Penuh Keberuntungan di Tahun Ular Kayu

  1. Iuran untuk Kerabat Lain dari PPU

Iuran untuk kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) mempunyai besaran nominal sebagai berikut:

Kelas I : Rp 150.000 per bulan

Kelas II : Rp 100.000 per bulan

Kelas III : Rp 42.000 per bulan

  1. Iuran Lainnya

Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, duda, janda, atau anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan mempunyai besaran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun. Iuran tersebut dibayar oleh pemerintah. 

Ketentuan mengenai  denda keterlambat pembayaran iuran. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menerima layanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda untuk pelayanan rawat inap dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal denda Rp. 30.000.000. Bagi peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Editor : Halo Jember
#KRIS #bpjs kesehatan #aturan