HALO JEMBER – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu yang diuntungkan. Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua untuk bekerja kini bisa menikmati bebas denda keterlambatan dan penghapusan pokok tunggakan pajak.
Baca Juga: Serba-Serbi Larangan Bersiul di Malam Hari, Bisa Kena Denda Loh
Selain ojol, kebijakan ini juga menyasar:
-
Masyarakat kurang mampu yang memiliki kendaraan roda dua
-
Kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil/niaga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Ari Purnomo, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat produktif yang terdampak beban ekonomi, agar tetap bisa menjalankan usahanya secara legal.
“Ini bukan sekadar pemutihan denda, tapi juga pembebasan pokok pajak tertunggak.
Kami ingin membantu para ojol, pelaku usaha mikro, dan masyarakat tidak mampu agar kendaraannya kembali aktif tanpa beban pajak,” katanya, Senin (14/7).
Syarat Pemutihan:
-
Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu atau pengemudi ojol
-
Kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil atau angkutan barang ringan
Baca Juga: Cek Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Bulan Juli 2025 -
Wajib menunjukkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung:
-
Surat keterangan tidak mampu (SKTM)
-
Identitas mitra ojol (aplikasi/ID resmi)
-
Surat keterangan usaha untuk kendaraan niaga
-
Fasilitas yang diberikan:
✅ Bebas denda keterlambatan pajak
✅ Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan
✅ Berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Timur
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi mewah, kendaraan dinas, maupun milik perusahaan besar.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah
Dengan adanya program ini, Pemprov Jatim berharap kesadaran pajak meningkat, dan masyarakat tetap bisa beraktivitas secara legal dan aman di jalan raya.
“Mumpung waktunya cukup panjang, jangan ditunda. Gunakan kesempatan pemutihan ini sampai 31 Agustus 2025,” imbau Ari.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda Jatim.
Editor : Dwi Siswanto