Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Kabar Gembira! Motor Ojol di Jawa Timur Bebas Denda dan Tunggakan Pajak, Begini Syarat dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025

Dwi Siswanto • Senin, 14 Juli 2025 | 20:01 WIB

Ojol (Pugu/jawapos)
Ojol (Pugu/jawapos)

HALO JEMBER – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Dalam program ini, pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu yang diuntungkan. Mereka yang menggunakan kendaraan roda dua untuk bekerja kini bisa menikmati bebas denda keterlambatan dan penghapusan pokok tunggakan pajak.

Baca Juga: Serba-Serbi Larangan Bersiul di Malam Hari, Bisa Kena Denda Loh

Selain ojol, kebijakan ini juga menyasar:

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Ari Purnomo, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan ruang bagi masyarakat produktif yang terdampak beban ekonomi, agar tetap bisa menjalankan usahanya secara legal.

Baca Juga: Berikut Syaratnya Ojol Bisa Dapat Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ada Program Pemutihan Kendaraan Jatim

“Ini bukan sekadar pemutihan denda, tapi juga pembebasan pokok pajak tertunggak.

Kami ingin membantu para ojol, pelaku usaha mikro, dan masyarakat tidak mampu agar kendaraannya kembali aktif tanpa beban pajak,” katanya, Senin (14/7).

Syarat Pemutihan:

  1. Kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu atau pengemudi ojol

  2. Kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil atau angkutan barang ringan

    Baca Juga: Cek Aturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku Mulai Bulan Juli 2025
  3. Wajib menunjukkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung:

    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

    • Identitas mitra ojol (aplikasi/ID resmi)

    • Surat keterangan usaha untuk kendaraan niaga

Fasilitas yang diberikan:

✅ Bebas denda keterlambatan pajak
✅ Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan
✅ Berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Timur

Program ini tidak berlaku untuk kendaraan pribadi mewah, kendaraan dinas, maupun milik perusahaan besar.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berlakukan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah

Dengan adanya program ini, Pemprov Jatim berharap kesadaran pajak meningkat, dan masyarakat tetap bisa beraktivitas secara legal dan aman di jalan raya.

“Mumpung waktunya cukup panjang, jangan ditunda. Gunakan kesempatan pemutihan ini sampai 31 Agustus 2025,” imbau Ari.

Baca Juga: Benarkah Motor Ojol Tak Perlu Bayar Pajak? Ini Penjelasan Resmi dari Program Pemutihan Kendaraan Jatim 2025

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda Jatim.

Editor : Dwi Siswanto
#jawa timur #ojol #roda tiga #tunggakan pajak #pemutihan pajak kendaraan