Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Warga yang Tertemper KA Pandanwangi di Ledokombo Jember Meninggal Dunia, Ternyata Hendak Menghadiri Pernikahan

Jumai RJ • Senin, 20 Oktober 2025 | 02:20 WIB
Warga mengevakuasi jenazah seorang ibu yang tertemper KA Pandanwangi di Ledokombo, Jember.
Warga mengevakuasi jenazah seorang ibu yang tertemper KA Pandanwangi di Ledokombo, Jember.

JEMBER, Halojember.jawapos.com - Seorang warga Dusun, Desa Sumberbulus Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember meninggal dunia usai tertemper kereta api (KA) Pandanwangi relasi Jember - Ketapang (PP), Minggu (19/10/2025). Korban bernama Misyati, warga setempat.

Peristiwa itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Ledokombo (Ldo) – Stasiun Sempolan (Spl), tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan atau BH No. 51.

Informasi yang dihimpun, korban bersama empat orang temannya itu hendak menghadiri acara pernikahan.

Lokasi pernikahan itu harus melewati rel kereta api dan jembatan.

Nahas, saat korban dan saksi hendak melintas, mereka tidak tahu jika ada kereta api melintas pada waktu itu.

Empat orang lainnya yang sesama ibu-ibu sudah melewati jembatan kereta api.

"Namun korban yang berada di belakang itu tidak sempat menghindar saat kereta dari arah Jember melintas," ungkap Kapolsek Ledokombo AKP Fathur Rozaq kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sebelum tertabrak KA Pandanwangi, korban melintasi rel dan jembatan sekira pukul 14.50 WIB.

"Para saksi dan korban tidak hafal dengan jadwal KA yang akan lewat," imbuhnya.

Korban meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala dan tangan.

Selanjutnya jenazah korban ditandu warga dan petugas Polsek ke rumah duka.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terutama saat berada di dekat rel kereta api.

"Sebaiknya melewati jalan saja dari pada harus melewati rel kereta tapi sangat rawan," imbaunya.

Terpisah, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan, jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian.

“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api. Karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” tegas Cahyo, Minggu (19/10).

Cahyo menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1).

Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

 

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU yang sama, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta,” jelasnya. (jum/kin)

Editor : Sidkin
#meninggal dunia #jember #Ledokombo #hadiri pernikahan #tertemper KA #KA Pandanwangi