JEMBER, Halojember - Parkir liar yang masih nekat memanfaatkan badan jalan kembali ditertibkan di Jember.
Penertiban ini digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishubk) Jember, Polres Jember, dan Polisi Militer (PM), Sabtu malam (21/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda empat masih terparkir di area yang sudah dipasang rambu larangan berhenti dan parkir.
Kendaraan itu pun langsung ditempel stiker "Anda Salah Parkir, Kami Harap Ini yang Terakhir" di bagian kaca depan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menyebut, banyak pengguna jalan masih mengabaikan rambu larangan berhenti dan parkir di sejumlah ruas jalan.
Oleh sebab itu, penertiban dengan menempelkan stiker ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut agar masyarakat lebih tertib dalam parkir.
“Rambu sudah kami siapkan di tujuh ruas jalan, tapi masih ada yang parkir di tempat yang dilarang,” ujarnya di sela sidak.
Salah satu lokasi yang disasar adalah kawasan Tugu Wahana Tata Nugraha (WTN) Masjid Al Huda di Kecamatan Kaliwates.
Kawasan ini memang kerap dipadati kendaraan hingga dua lapis saat ramai.
“Di sini kalau ramai bisa sampai dua saf kendaraan. Malam ini kami tertibkan, mudah-mudahan ke depan sudah tidak ada lagi yang parkir di sini,” tegas Dian.
Petugas memberikan teguran langsung sekaligus edukasi kepada pengendara.
“Selain stiker, kami juga siapkan gembok. Dari lantas akan mengingatkan, sebelum nanti ujungnya ditilang,” katanya.
Ia menegaskan, parkir liar alias tidak di tempatnya bisa dikenakan sanksi tegas.
“Sanksi sudah jelas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, parkir tidak pada tempatnya bisa didenda maksimal Rp 500 ribu,” tegasnya.
Penertiban tidak hanya dilakukan saat Ramadan, melainkan akan berlangsung secara berkala hingga akhir 2026.*
Editor : Sidkin