HALOJEMBER – Kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini tengah berada di bawah sorotan tajam.
Kesepakatan bertajuk Agreement Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memicu gelombang protes dari kalangan pekerja di dalam negeri.
Kesepakatan ini secara resmi menetapkan tarif resiprokal rata-rata sebesar 19 persen untuk produk-produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam.
Meski terdapat sekitar 1.819 produk yang mendapatkan pengecualian, kebijakan ini dikhawatirkan bakal memukul daya saing ekspor unggulan kita, seperti produk tekstil, furnitur, hingga olahan makanan.
Baca Juga: Rp 5 Ribu Jadi Uang Nomor Seri Cantik Termahal, Fenomena Nyata Kolektor Rupiah, Fantastis Gaes!
Buruh Menilai Perjanjian Tidak Seimbang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menyatakan penolakan terhadap isi perjanjian tersebut.
Mereka memandang bahwa poin-poin yang disepakati sangat timpang dan cenderung merugikan posisi Indonesia di kancah perdagangan global.
Salah satu poin yang memicu kemarahan serikat buruh adalah ketidakseimbangan klausul persyaratan.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Indonesia hanya memberikan enam poin persyaratan bagi pihak Amerika Serikat.
Sebaliknya, Indonesia justru dibebani dengan 115 poin kewajiban yang harus dipenuhi untuk AS. Ketimpangan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan perdagangan yang sangat mencolok.
Bahkan, situasi ini disebut-sebut mencerminkan praktik penjajahan ekonomi modern melalui mekanisme diplomasi perdagangan.
Serikat buruh mendesak agar pemerintah segera membatalkan perjanjian tersebut demi melindungi kedaulatan ekonomi nasional.
Kejanggalan Tarif 19 Persen
Pihak buruh juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara kebijakan tarif global di Amerika Serikat dengan isi perjanjian khusus ini.
Dikabarkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat sebenarnya telah mengembalikan tarif global ke level 10 persen.
Namun anehnya, dalam kesepakatan dengan Indonesia, tarif yang diberlakukan justru mencapai angka 19 persen.
Ketidakselarasan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai proses negosiasi yang dilakukan.
Buruh merasa bahwa kesepakatan ini justru menjadi beban tambahan bagi industri dalam negeri dan para tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ekspor.
Sorotan pada Aturan TKDN dan Sertifikasi Halal
Selain soal tarif, perjanjian ART ini juga menuai kritik karena menyentuh ranah domestik yang sangat sensitif.
Beberapa poin yang dianggap merugikan antara lain adalah adanya pengecualian bagi produk Amerika Serikat dari aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lebih jauh lagi, terdapat poin mengenai pembebasan kewajiban sertifikat halal untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia.
Hal ini, ditambah dengan pengaturan perdagangan digital dan transfer data personal lintas negara, dinilai berpotensi melanggar kedaulatan negara.
Sejumlah pihak melihat bahwa manfaat langsung dari perjanjian ini bagi industri dan tenaga kerja lokal masih sangat minim, sementara risikonya terhadap sektor pertanian, manufaktur, dan energi cukup besar.
Kini, pemerintah diharapkan meninjau ulang kesepakatan tersebut agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Sebagai warga negara tentu perlu terus memantau perkembangan isu ini agar tahu dampak langsungnya terhadap daya beli dan lapangan kerja kita.
Editor : Rifki Bagus