HALOJEMBER – Pemberhentian Operasional Sementara terhadap 788 dapur makan bergizi gratis atau MBG telah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional atau BGN (National Nutrition Agency).
Artinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG ini yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur ini tak bisa beroperasi.
Namun, Pembekuan yang dilakukan berdasar surat Nomor: 841/D.TWS/03/2026 Jakarta, 10 Maret 2026, bersifat sementara.
Setiap dapur MBG atau SPPG masih bisa mengajukan diri untuk bisa beroperasi kembali seperti sebelumnya.
Hanya saja, ada persyaratan dalam surat tersebut di atas yang harus dipenuhi.
Surat ini diteken oleh oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Berikut syarat yang wajib dipenuhi agar SPPG atau dapur MBG bisa beroperasi kembali atau agar pemberhentian sementara bisa dicabut.
Syarat ini berlaku secara umum bagi 788 dapur MBG yang dihentikan sementara.
- Melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.
- Membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki oleh dapur MBG.
- Harus ada tempat tinggal untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah, apabila ketiga point tersebut telah terpenuhi, maka pengajuan pemberhentian operasional sementara bisa dilakukan.
Surat pengajuan pencabutan pemberhentian sementara ini nantinya perlu dialamatkan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Hal penting yang perlu dilakukan adalah melampirkan bukti-bukti.
Termasuk bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan.
Setelah semuanya persyaratan dan pengajuan selesai, maka dapur MBG yang telah melakukan pengajuan pencabutan, berpeluang untuk memulai kembali operasional dapur MBG.
Editor : Hariri HJ