HALOJEMBER – Pada tanggal 10 Maret ada ada 42 yang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional atau BGN.
Berikutnya, ada update surat tanggal 11 Maret dari BGN dengan nomor surat 869/D.TWS/03/2026.
Dalam surat itu ada 213 dapur MBG yang nakal. Sementara di Jember tersisa 18 SPPG atau pengelola dapur MBG yang nakal, sehingga operasionalnya tetap dibekukan sementara.
Nah, surat pembekukan ini juga diteken oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Berikut isi dari surat tersebut:
Sehubungan dengan Surat Pemberhentian Sementara Operasional dengan nomor 841/D.TWS/03/2026 yang telah disampaikan sebelumnya, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.
Kemudian, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan update data rekapitulasi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, maka Surat Pemberhentian Sementara Operasional dengan nomor 841/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dinyatakan tidak berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Perubahan I atas pemberhentian sementara operasional SPPG sebagaimana terlampir, hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Melalui surat ini, sisa dapur MBG yang nakal di Jember adalah 18 dan di wilayah Jawa Timur II berjumlah 213. Seluruhnya diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah diwajibkan.
Editor : Hariri HJ