HALOJEMBER – Memasuki periode April hingga Juni 2026, kamu kini bisa bernapas lega mengenai pengeluaran bulanan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan strategis ini diambil oleh pemerintah sebagai langkah nyata untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global yang penuh ketidakpastian.
Baca Juga: Mau Ganti Mobil Tapi Bingung? Ini Pilihan Terbaik Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia 2026
Penetapan tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Meskipun berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026 terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga yang berlaku saat ini demi mendukung daya saing industri dan kesejahteraan kamu.
Faktor di Balik Penetapan Tarif Tetap Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penyesuaian tarif listrik biasanya dievaluasi setiap tiga bulan.
Beberapa parameter yang menjadi acuan utama antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berada di angka Rp 16.743,46, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan mempertimbangkan angka-angka tersebut, pemerintah menilai bahwa menjaga stabilitas tarif adalah opsi terbaik untuk saat ini agar tidak menambah beban finansial masyarakat.
Daftar Lengkap Tarif Listrik April-Juni 2026 Agar kamu bisa menghitung estimasi tagihan listrik dengan tepat, berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026:
-
Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 1.352,00 per kWh.
-
Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.
-
Golongan Bisnis B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
-
Golongan Industri I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
-
Kantor Pemerintah P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Baca Juga: MacBook Neo Bocor! Laptop Mac Termurah Pakai Chip iPhone Segera Rilis? Cek Bocoran Spesifikasi dan Harganya Buat Kamu di Sini
Meskipun tarif tidak naik, pemerintah tetap mengimbau kamu untuk menggunakan tenaga listrik secara efisien dan bijak.
Penghematan energi di rumah tidak hanya membantu menekan tagihan pribadi kamu, tetapi juga berkontribusi besar dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) juga diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik demi kenyamanan seluruh pelanggan di Indonesia.
Editor : Rifki Bagus