HaloJember – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini dilakukan demi efisiensi bahan bakar minyak atau BBM.
Langkah ini diambil menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja di tengah situasi global yang dinamis.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026), dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Baca Juga: Prabowo Bawa Pulang Komitmen Investasi Rp575 Triliun dari Jepang-Korsel ke Indonesia
Poin-Poin Penting Kebijakan WFH ASN 2026:
Jadwal WFH: ASN diwajibkan WFH satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Tujuan Utama: Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak atau BBM nasional di tengah potensi lonjakan harga energi global, terutama dampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Efisiensi Anggaran: Langkah ini diproyeksikan mampu menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun, serta mengurangi beban subsidi energi secara signifikan.
Dikecualikan (Layanan Publik): WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik esensial yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti rumah sakit, petugas keamanan, kebersihan, serta sektor strategis (energi, logistik, bahan pokok).
Dasar Hukum: Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan Mendagri.
Peralihan ke Layanan Digital: Kebijakan ini sekaligus mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital (e-government).
Evaluasi Berkala: Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk mengukur efektivitasnya.
Baca Juga: Misi Diplomasi Presiden Prabowo ke Jepang, Bidik Solusi Krisis Selat Hormuz
Presiden Prabowo menegaskan bahwa meskipun situasi stok BBM dalam negeri aman, langkah proaktif perlu diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan energi.
Selain WFH, pemerintah juga memangkas anggaran perjalanan dinas (50% dalam negeri, 70% luar negeri) dan membatasi penggunaan kendaraan dinas operasional sebesar 50%.
Editor : Hariri HJ