Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti

Sidkin • Selasa, 14 April 2026 | 19:46 WIB
Ilustrai PPPK Paruh Waktu. Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti. (Jessica Jane/Pinterest)
Ilustrai PPPK Paruh Waktu. Nasib PPPK Paruh Waktu Kian Terjepit: Sudah ASN, Gaji di Bawah UMK dan Kontrak Tak Pasti. (Jessica Jane/Pinterest)

Halojember - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang semula diharapkan menjadi solusi penghapusan tenaga honorer kini justru memunculkan persoalan baru di lapangan.

Program ini sebelumnya digadang-gadang mampu memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidik dan kependidikan.

Namun, realitas yang terjadi justru berbanding terbalik dengan harapan tersebut.

Banyak pegawai yang telah beralih status menjadi ASN justru menghadapi tekanan ekonomi.

Mereka menerima gaji yang dinilai tidak layak, bahkan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: PPPK Mau Dialihkan ke PNS? Pakar Ingatkan Beban Pensiun dan Risiko Rusaknya Sistem ASN

Kondisi ini menimbulkan ironi dalam sistem kepegawaian nasional.

Status ASN yang seharusnya identik dengan kesejahteraan belum sepenuhnya dirasakan.

Para PPPK paruh waktu kini berada dalam posisi yang serba tanggung.

Mereka tidak lagi disebut honorer, tetapi juga belum mendapatkan hak penuh seperti ASN tetap.

Baca Juga: CPNS 2026, Info Loker Terbaru, Ini Prediksi dan Sinyal Dibukanya Lowongan Kerja PNS dan PPPK

Selain persoalan gaji, ketidakpastian masa kerja juga menjadi masalah serius.

Rata-rata kontrak kerja yang diberikan hanya berdurasi satu tahun.

Durasi tersebut membuat para pegawai hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Tidak ada jaminan pasti apakah kontrak mereka akan diperpanjang.

Baca Juga: 87 Formasi PPPK Jember Kosong, Ini Formasi yang Sepi Peminat

Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang cukup berat bagi para pegawai.

Mereka harus tetap bekerja secara profesional di tengah kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

Sejumlah pengamat bahkan menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” dalam sistem ASN nasional.

Jika tidak segera diatasi, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung bisa terjadi secara massal.

 

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan.*

Editor : Sidkin
#Informasi PPPK #Status ASN #PPPK Paruh Waktu #pppk