Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Korupsi Chromebook Dipertanyakan, Pembela Sebut Negara Tak Rugi, Malah Untung Rp 1,8 Miliar

Yulio Faruq Akhmadi • Jumat, 24 April 2026 | 14:04 WIB
 Andi Syarifuddin menegaskan bahwa sejumlah tuduhan jaksa tidak berdiri di atas dasar hukum yang kuat. (istimewa)
Andi Syarifuddin menegaskan bahwa sejumlah tuduhan jaksa tidak berdiri di atas dasar hukum yang kuat. (istimewa)

Halojember – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur memasuki fase krusial. Dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4), pengacara menilai tuntutan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa sejumlah tuduhan jaksa tidak berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

“Tuduhan pelanggaran etik karena bertemu pejabat itu ranah administrasi, bukan pidana,” tegasnya.


Tuduhan Permufakatan Disebut Tak Terbukti

Tim pembela juga membantah adanya permufakatan jahat dalam proyek tersebut. Mereka menyebut proses pengadaan telah berjalan sesuai mekanisme e-katalog.

Menurut Andi, pemilihan penyedia dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan spesifikasi dari Kemendikbud dan harga yang masih dalam batas pagu LKPP.

“Klien kami tidak terbukti mengintervensi sistem ataupun memengaruhi harga,” lanjutnya.

Soal fee marketing yang dipersoalkan jaksa, tim pembela menyebut itu merupakan urusan internal perusahaan, bukan uang negara.


Fakta Terbalik: Negara Disebut Tidak Rugi

Poin paling disorot dalam pembelaan adalah soal kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan jaksa, tim penasihat hukum justru mengklaim tidak ada kerugian.

Bahkan, negara disebut mendapatkan keuntungan.

“Kontrak berjalan sesuai kualitas, kuantitas, dan waktu. Karena harga di bawah pagu, negara justru kelebihan anggaran Rp 1,8 miliar,” jelas Andi.

Pernyataan ini langsung menjadi sorotan dalam persidangan, karena berbanding terbalik dengan tuduhan kerugian negara dalam dakwaan.


Soroti Dugaan “Tebang Pilih”

Tim pengacara juga menyinggung adanya dugaan penanganan perkara yang tidak merata.

Menurut mereka, ada pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut terlibat dalam proses pengadaan, namun hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Klien kami tidak terlibat langsung dalam kontrak, tapi dituntut tinggi. Sementara pihak lain yang disebut justru tidak tersentuh,” ujarnya.


Minta Bebas, Putusan Ditunggu Mei

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan.

Sidang akan kembali digelar Senin (27/4) dengan agenda replik dari JPU, dilanjutkan duplik pada 28 April.

Jika tidak ada perubahan jadwal, putusan hakim diperkirakan dibacakan pada awal Mei 2026.

Kasus ini pun masih akan menjadi perhatian, terutama setelah muncul klaim bahwa negara justru tidak dirugikan, melainkan mendapat keuntungan dalam proyek tersebut.

Editor : Yulio Faruq Akhmadi
#berita terkini #chromebook #lotim #lombok #korupsi