HALOJEMBER – Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu (istitha'ah).
Agar ibadah haji sah dan mabrur, jemaah wajib memahami dan melaksanakan Rukun Haji.
Rukun haji adalah serangkaian amalan inti yang wajib dikerjakan dan tidak dapat digantikan dengan denda (dam) maupun amalan lain jika ditinggalkan.
Rukun haji berbeda dengan wajib haji. Jika rukun haji tidak dipenuhi, haji jemaah tersebut dinyatakan tidak sah.
Berikut adalah 6 rukun haji yang wajib diperhatikan oleh jemaah, disusun secara berurutan:
Enam (6) Rukun Haji Utama
- Ihram (Niat): Memulai niat untuk melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang ditentukan).
- Wukuf di Arafah: Puncak haji yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah. Jemaah berdiam diri di Padang Arafah mulai dari tergelincir matahari (Zuhur) hingga terbenam matahari.
- Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran di Masjidil Haram. Tawaf ini dilakukan setelah wukuf dan mabit di Muzdalifah.
- Sa'i: Berjalan atau berlari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah.
- Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut kepala setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji.
- Tertib: Melaksanakan semua rukun di atas secara berurutan, mulai dari ihram hingga tahallul.
Baca Juga: Haji Aman dan Mabrur: Panduan Niat, Doa Naik-Turun Pesawat bagi Jemaah Haji Jember & Indonesia 2025
Nah, keenam Rukun Haji tersebut bisa dipelajari dan di hafal.
Editor : Hariri HJ