Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Pakai Rompi Pink, Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

Hariri HJ • Rabu, 3 Juni 2026 | 17:55 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HALOJEMBER — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan status hukum ini dilakukan pada Rabu sore, 3 Juni 2026, hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Perjalanan Nanik S. Deyang, Mantan Wartawan yang Ditunjuk Prabowo Menjadi Kepala BGN Menggantikan Dadan Hindayana

Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat

Berdasarkan informasi dari lingkungan Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana beserta jajarannya dijerat atas dugaan korupsi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Lokasi Penahanan

Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu subuh di Gedung Bundar Jampidsus, Dadan Hindayana keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).

Baca Juga: Setelah Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Guna Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis

Dadan bersama dua mantan wakilnya langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Ketiganya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor BGN Pusat di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Editor : Hariri HJ
#Kejaksaan Agung #Pakai Rompi Pink #Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana #Tersangka Korupsi