HALOJEMBER — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum ini dilakukan pada Rabu sore, 3 Juni 2026, hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat
Berdasarkan informasi dari lingkungan Kejaksaan Agung, Dadan Hindayana beserta jajarannya dijerat atas dugaan korupsi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Lokasi Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu subuh di Gedung Bundar Jampidsus, Dadan Hindayana keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink).
Dadan bersama dua mantan wakilnya langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Ketiganya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor BGN Pusat di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Editor : Hariri HJ