Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Investigasi ICW: Negara Rugi Rp 49 Miliar atas Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Hariri HJ • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:09 WIB
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan kepala Dadan Hindayana mengenakan rompi dan resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

HALO JEMBERPenyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah hukum ini dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Baca Juga: Pakai Rompi Pink, Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sanjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Ketiganya keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Modus Operasi dan Estimasi Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan menyasar penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan data laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sempat dilayangkan ke KPK, indikasi kerugian negara yang telah terhitung di awal mencapai Rp49,5 miliar.

Modus operandi klaster pengadaan ini meliputi:

·  Penggelembungan Harga (Mark-Up): Nilai kontrak empat paket pengadaan sertifikasi halal tercatat sebesar Rp141,7 miliar untuk 4.000 paket pekerjaan. Padahal, estimasi biaya riil berdasarkan tarif resmi hanya berkisar Rp92,2 billion.

·  Jual Beli Titik Dapur SPPG: Penyidik menemukan indikasi kuat adanya transaksi ilegal terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau wilayah operasional dapur MBG kepada pihak ketiga.

·  Penyimpangan Pengadaan Vendor: Penunjukan langsung perusahaan penyedia jasa tanpa melalui mekanisme tender yang akuntabel.

Penggeledahan Kantor BGN

Sebagai bagian dari pembuktian, tim penyidik pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penggeledahan yang berlangsung sejak dini hari tersebut mengamankan sejumlah dokumen kontrak kerja sama dan bukti digital terkait aliran dana operasional lembaga. Akibatnya, aktivitas kantor sempat lumpuh dan pegawai dilarang memasuki area gedung.

Pemerintah melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan dukungannya terhadap pembersihan ini. Pemerintah berkomitmen mengaudit total seluruh proyek di bawah BGN demi memastikan program pemenuhan gizi anak sekolah terbebas dari kebocoran anggaran.

Editor : Hariri HJ
#Kejagung #Investigasi ICW: Negara Rugi Rp 45 Miliar #Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana #Moduus Operasi