HALOJEMBER - Karier panjang seorang perwira tinggi militer yang seharusnya berakhir dengan kehormatan justru berujung pada ironi.
Letjen (Purn) Lodewyk Pusung dengan rekam jejak lebih dari tiga dekade di institusi militer, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tangan yang pernah memegang senjata di panas dingin medan operasi kini justru berakhir diborgol.
32 Tahun Karir Panjang Militer
Lodewyk Pusung bukanlah jenderal biasa. Ia merupakan veteran perang dengan rekam jejak panjang di berbagai medan operasi. Selama tiga dekade lebih, ia naik pangkat melalui berbagai tugas berat, mulai dari komandan satuan hingga Pangdam I/Bukit Barisan.
Ia pensiun dari militer sekitar tahun 2021 silam, dengan pangkat terakhirnya sebagai Mayor Jenderal.
Selama berkarir di militer, Letjen Pusung sudah meraih berbagai prestasi, Ia lulus dari Akademi Militer Magelang pada tahun 1981, sebelum kemudian bergabung dengan Kopassus, hingga dipercaya mengemban berbagai jabatan penting seperti Asisten Operasi Komandan Jenderal Kopassus hingga Komandan Batalyon 22 Kopassus.
Baca Juga: Investigasi ICW: Negara Rugi Rp 49 Miliar atas Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Sepanjang langkahnya di militer, Letjen Lodewyk sukses menduduki jabatan-jabatan strategis seperti :
- Kasdam VI/Mulawarman (2014)
- Pangdivif I Kostrad (2015)
- Pangdam I/Bukit Barisan (2015)
- Asops Panglima TNI (2017)
Namun, seluruh perjalanan tersebut kini tercoreng oleh kasus hukum yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi proyek bernilai besar, hanya 1,5 tahun sejak ia mulai mengurus gizi nasional.
Setelah Pensiun Lodewyk memang kurang santer dikenal di bidang-bidang lain, tapi kemudian namanya meloncat ke list nama-nama yang dikenal netizen Indonesia sebagai Wakil Kepala BGN, apalagi melihat kontroversi program MBG selama ini.
Kasus MBG dan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Meskipun memiliki pengalaman yang tidak bisa diragukan dalam memimpin operasi atau bergerak di medan tempur, dengan otak dan insting yang tajam menentukan pilihan-pilihan kritis.
Namun tenyata mengelola administrasi dan birokrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semudah itu.
Evaluasi yang dilakukan pemerintah sendiri ternyata sangat ketat sehingga pengalamannya masih belum cukup memenuhi kriteria dan harapan Presiden Prabowo.
Setelah evaluasi ini, Prabowo tidak tanggung-tanggung melepas pimpinan lama BGN, termasuk Kepala (Dadan) dan Wakil kepala (Lodewyk, Sony).
Ironisnya Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026), Kejagung langsung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat hingga kediaman para tersangka.
Pada siang harinya (3 Juni), ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Lodewyk Pusung beserta Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya terancam dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan Lodewyk Pusung ini mencerminkan sebuah ironi besar dalam sistem pengelolaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Kini, di usianya yang ke-66, karier cemerlang itu harus tercoreng. Kasus ini masih akan terus bergulir, dan publik pun menanti seberapa besar kerugian negara yang harus dibayar. (mg4)
Editor : Hariri HJ