Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Deretan Dosa Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang Dituduhkan hingga Jadi Tersangka Korupsi Uang MBG oleh Kejagung

Hariri HJ • Jumat, 5 Juni 2026 | 15:22 WIB
Ini deretan dugaan korupsi kepala BGN Dadan Hindayana dibalik MBG. (foto:salmantoyibi/jawapos/nurhariri/ai/halojember)
Ini deretan dugaan korupsi kepala BGN Dadan Hindayana dibalik MBG. (foto:salmantoyibi/jawapos/nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Penahanan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 Juni 2026, hanya berselang satu hari setelah dirinya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut adalah laporan mendalam mengenai estimasi kerugian negara, daftar tersangka, beserta modus operandi penyalahgunaan anggaran jumbo tersebut:

Baca Juga: Gila! Indonesia Seminggu ini Full Korupsi Besar: MBG, BGN, hingga Imigras, Ini Rangkuman Lengkapnya

Dugaan Korupsi dan Pengadaan yang Bermasalah:

Hingga saat ini, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih menghitung kepastian nilai total kerugian negara yang ditimbulkan. Kendati demikian, Kejagung membeberkan beberapa proyek fantastis yang KAK-nya (Kerangka Acuan Kerja) sengaja dimanipulasi dan di-mark up oleh para tersangka:

Baca Juga: Bagaimana Dapur MBG di Jember, Adakah SPPG yang Main Mata dengan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Jadi Tersangka Korupsi?

Tersangka yang Telah Ditetapkan:

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan teras BGN sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk masa penahanan 20 hari pertama:

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional.

2. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Modus Operandi Kasus:

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus para tersangka bertumpu pada manipulasi sistem verifikasi portal mitra BGN.

Baca Juga: Investigasi ICW: Negara Rugi Rp 49 Miliar atas Dugaan Korupsi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Program MBG yang seharusnya dikelola transparan oleh yayasan sekolah setempat justru dialihkan ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dan dimiliki langsung oleh ketiga pimpinan tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

Di saat bersamaan, mereka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan vendor pengadaan barang komersial yang tidak relevan dengan kebutuhan pemenuhan gizi anak di lapangan.

Editor : Hariri HJ
#Kejagung #Dosa Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana #Jadi Tersangka Korupsi Uang MBG #Soni Sonjaya