Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini dugaan Korupsinya

Hariri HJ • Senin, 8 Juni 2026 | 17:30 WIB
Ini deretan dugaan korupsi kepala BGN Dadan Hindayana dibalik MBG. (foto:salmantoyibi/jawapos/nurhariri/ai/halojember)
Ini deretan dugaan korupsi kepala BGN Dadan Hindayana dibalik MBG. (foto:salmantoyibi/jawapos/nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, ketiga tersangka ditahan secara terpisah di dua lokasi rutan yang berbeda sejak Rabu, 3 Juni 2026:

Baca Juga: Deretan Dosa Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang Dituduhkan hingga Jadi Tersangka Korupsi Uang MBG oleh Kejagung

· Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

· Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan sistematis dalam pengelolaan anggaran program MBG yang bersumber dari APBN:

· Jual Beli Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Dadan CS diduga melakukan rekayasa dan praktik transaksi ilegal dalam menentukan penunjukan mitra lokasi dapur pembangunan wilayah SPPG.

Baca Juga: SPPG Penyusup dalam Yayasan Fiktif Dadan Hindayana Cs Mulai Ditindak, Penyisiran Dilakukan hingga Jember dan Indonesia

· Afiliasi Yayasan dan Insentif Ilegal: Penunjukan yayasan mitra dilakukan lewat pengaturan verifikasi portal internal BGN atas atensi khusus. Yayasan-yayasan tidak memenuhi syarat yang sebenarnya dimiliki secara terselubung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk diloloskan untuk mengeruk insentif hingga miliaran rupiah.

· Penggelembungan Anggaran (Mark-up) Barang & Jasa: Dadan CS diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil.

· Penyimpangan Pengadaan Inventaris Skala Besar: Kasus ini mencakup rekayasa harga pada pengadaan ratusan ribu unit motor listrik operasional (mencapai anggaran Rp1 triliun), pengadaan gawai tablet, sepatu, hingga televisi.

·         Atas perbuatannya, Dadan CS dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak Kejagung saat ini masih terus menghitung total kerugian negara dan membuka peluang adanya tersangka baru dari pihak internal maupun swasta.

Editor : Hariri HJ
#Dua Wakilnya Ditahan #Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung #Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan #Dadan Hindayana