Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Sepanjang 2026, Marak Pengalihan Motor Kredit, Belasan Debitur di Jember Masuk Penjara

Hariri HJ • Rabu, 24 Juni 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi gambar debitur ditahan karena mengalihkan jaminan fidusia berupa sepeda motor. (nurhariri/ai/halojember)
Ilustrasi gambar debitur ditahan karena mengalihkan jaminan fidusia berupa sepeda motor. (nurhariri/ai/halojember)

HALOJEMBER – Tindakan nekat memindahtangankan, menjual, atau menggadaikan sepeda motor yang masih dalam status kredit berujung petaka bagi sejumlah debitur di Kabupaten Jember.

Sepanjang semester pertama tahun 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jember mencatat lonjakan kasus pelanggaran jaminan fidusia yang berakhir dengan vonis kurungan penjara bagi para pelakunya.

Kasus terbaru yang diputus oleh Majelis Hakim PN Jember pada Juni 2026 menimpa seorang debitur bernama Aji Pangestu.

Baca Juga: Bayar Angsuran Motor Vario Kredit Cuma 4 Kali, Debitur FIF Jember Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena Alihkan Jaminan Fidusia

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis.

Berikut Catatan Rentetan Kasus Serupa Sepanjang 2026:

Kasus yang menjerat Aji bukanlah satu-satunya di Jember selama tahun 2026. Selain kasus sepeda Honda Vario yang dilakukan Aji, kasus lain di jember juga cukup banyak.

Baca Juga: Alihkan Motor, Debitur FIF Jember Ini Berakhir di Penjara

Berdasarkan data persidangan, modus operandi yang dilakukan para debitur nakal ini hampir serupa, yaitu membayar uang muka, mencicil beberapa bulan, lalu secara ilegal menjual atau menggadaikan unit kendaraan ke pihak ketiga.

·  Kasus Arif Hidayat (Januari 2026): Divonis 11 bulan penjara setelah nekat menggadaikan motor Honda Vario jaminan fidusia meski baru membayar 4 bulan angsuran, menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp30,4 juta.

·  Kasus Solihin bin Sopandi (Maret 2026): Dijatuhi vonis berlapis, masing-masing 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menjual motor kredit sebanyak dua kali.

·  Kasus Yanuar Efendi (Mei 2026): Dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas kasus serupa.

·  Kasus Warga Berinisial S (Juni 2026): Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jenggawah di Bali setelah sempat buron pasca-mengalihkan motor objek jaminan fidusia.

Dasar Hukum Jaminan Fidusia:

Pihak penegak hukum menegaskan bahwa seluruh pelaku dijerat menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Regulasi ini menyatakan secara gamblang bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Motor Kredit FIF Pindah Tangan karena Uang Rp 200 Ribu, Pelakunya Kini Masuk Bui untuk Diproses Hukum

Manajemen lembaga pembiayaan di Jember menyatakan tidak akan segan membawa kasus wanprestasi yang mengarah pada penggelapan aset ke ranah hukum demi melindungi integritas bisnis dan memberikan efek jera.

Masyarakat diimbau jika mengalami kendala keuangan saat masa kredit, sebaiknya mendatangi kantor cabang pembiayaan untuk mencari solusi restrukturisasi resmi, alih-alih melakukan over-alih kredit ilegal atau menggadaikan unit.

Sementara itu, kepada halojember.jawapos.com, Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Gadaikan Dua Motor Kredit FIF ke Koperasi, Warga Banyuwangi Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian pembiayaan melekat kepada para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.

Selain itu, warga juga diimbau tidak mengalihkan kendaraan kepada orang lain. “Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengalihan kendaraan dengan cara apapun yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," tegas Junaidi Abdillah.

Editor : Hariri HJ
#FIF Jember #Sepanjang 2026 #Marak Pengalihan Motor Kredit #Belasan Debitur di Jember Masuk Penjara #Dasar Hukum Jaminan Fidusia