Edufun Fact Ekonomi dan Bisnis Fashion Halotech Health Hukum dan Kriminal Info Loker Infotainment Jtizen Lifestyle Movie Musik News Opini Otomotif Pemerintahan Plesir & Kuliner Politik Puisi Seni & Budaya Sport Suwar Suwir

Gelar Uji Publik RUU HAM di Jember, Unej dan SEPAHAM Indonesia Dorong Partisipasi Masyarakat serta Perlindungan Kelompok Rentan

Sidkin • Jumat, 3 Juli 2026 | 06:00 WIB
Uji publik RUU HAM yang digelar oleh SEPAHAM bersama PSG Unej dan YAPPIKA di Gedung Kewirausahaan Unej, Kamis (2/7/2026).
Uji publik RUU HAM yang digelar oleh SEPAHAM bersama PSG Unej dan YAPPIKA di Gedung Kewirausahaan Unej, Kamis (2/7/2026).

 

JEMBER, Halojember – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, regulasi tersebut tidak boleh lahir hanya dari meja perumus kebijakan.

Suara masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini paling sering bersentuhan dengan persoalan HAM, dinilai harus ikut menentukan arah penyusunan beleid tersebut.

Untuk memastikan aspirasi publik benar-benar masuk dalam substansi aturan, Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia menggelar uji publik di lima daerah di Indonesia. Jember menjadi salah satu kota yang dipilih sebagai lokasi penjaringan masukan bersama akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kepemimpinan Jember dan Hari HAM Sedunia, Opini oleh Aries Harianto, Akademisi Unej dan Ketua Dewan Pakar ICMI Jember

Forum yang digelar bekerja sama dengan Pusat Studi Gender Universitas Jember (Unej) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) itu tidak sekadar menjadi ajang sosialisasi draf RUU HAM.

Lebih dari itu, uji publik menjadi ruang untuk mengkritisi sekaligus menyempurnakan substansi rancangan undang-undang sebelum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR.

Ketua SEPAHAM Indonesia Muktiono mengatakan, keterlibatan masyarakat sejak tahap awal penyusunan regulasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Aksi Indonesia Cemas di Jember, Ratusan Mahasiswa Soroti UU Polri-TNI, BBM hingga Program Prioritas Nasional

Menurutnya, kualitas perlindungan HAM tidak hanya ditentukan setelah undang-undang disahkan, tetapi juga bergantung pada bagaimana norma dan pasal-pasal di dalamnya dirumuskan sejak awal.

Karena itu, forum uji publik tidak hanya membahas aspek normatif dalam draf RUU HAM. Berbagai pengalaman masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan hak asasi manusia juga dihimpun sebagai bahan evaluasi. Mulai dari kelompok perempuan, penyandang disabilitas, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi.

"Kami sebagai akademisi dan masyarakat sipil ingin melihat secara kritis terhadap RUU HAM tersebut. Karena itu menyangkut masa depan perlindungan HAM di Indonesia, khususnya terhadap masyarakat kelompok rentan, terhadap perempuan dan lain sebagainya. Jangan sampai yang diinisiasi pemerintah itu tidak memberikan perlindungan ke depannya," katanya, kemarin (2/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh masukan dari lima daerah akan dirumuskan menjadi rekomendasi nasional. Hasil tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia, kementerian terkait, lembaga nasional HAM, hingga DPR sebagai bahan penyempurnaan sebelum RUU HAM memasuki pembahasan lebih lanjut.

Muktiono berharap proses penyusunan regulasi kali ini tidak mengulang pola lama yang minim pelibatan masyarakat.

Menurutnya, partisipasi publik selama ini masih sering dipandang sebatas pemenuhan prosedur administrasi, sehingga aspirasi masyarakat tidak benar-benar memengaruhi substansi kebijakan.

"Di Indonesia yang lemah itu partisipasi. Biasanya hanya formalitas. Kadang-kadang juga ada akrobat-akrobat sehingga tiba-tiba UU sudah disahkan tanpa melibatkan publik. Gimana suaranya, gimana kepentingannya, gimana masa depannya. Kami tidak ingin itu terulang lagi," tegas akademisi Universitas Brawijaya tersebut.

Melalui uji publik ini, harapannya penyusunan RUU HAM mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dari berbagai daerah dan latar belakang.

Dengan begitu, undang-undang yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.*

Editor : Sidkin
#SEPAHAM #Pusat Studi Gender Unej #YAPPIKA #RUU HAM #Uji publik